Mantan Sekda Tilap Dana Pembangunan Calon Masjid Raya Terbesar Asia Tenggara
Mantan Sekretaris Daerah (Daerah) dan eks Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) terlilit kasus korupsi pembangunan masjid
TRIBUNBATAM.id - Mantan Sekretaris Daerah (Daerah) dan eks Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) terlilit kasus korupsi pembangunan masjid.
Tak cuma dua mantan pejabat itu, jaksa juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersanga mark-up dana pembangunan rumah ibadah umat Islam, yakni Masjid Raya Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Keempatnya yakni Edi Hermanto selaku mantan ketua pembangunan masjid, Dwi Kridayani sebagai KSO PT Brantas Adipraya, Syarifudin sebagai ketua divisi pelaksanaan lelang dan Yudi Arminto.
Nama terakhir, yaitu Yudi Arminto merupakan KSO PT Brantas dan Yodya Karya dalam proyek pembangunan masjid.
Masjid Raya Sriwijaya awalnya disiapkan untuk menyambut Asian Games 2018.
Namun karena terdapat sejumlah persoalan pembangunannya tak bisa diselesaikan sesuai rencana atau mangkrak.
Untuk melengkapi berkas dugaan kasus korupsi ini, penyidik Kejati Sumsel kembali memeriksa dua tersangka, Senin (21/6/2021).
Keduanya adanya Syarifudin dan Yudi Arminto, yang diperiksa pukul 08.00 WIB dan selesai pukul 17.10 WIB.
Selain memeriksa dua tersangka, dalam pantaun wartawan di Kejati Sumsel turut diperiksa tiga saksi.
Baca juga: Pria Lulusan Akpol Dipecat Dari KPK, Korupsi Bikin Dirinya Malu Seumur Hidup
Para saksi ini adalah Firman Arjuni selaku Ketua Tim Pemeriksaan Pertanggungjawaban Dana Hibah Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Toni Aguswara selaku Wakil Sekretaris Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dan Husni MD selaku Tim Verifikasi Hibah tahun 2015 dan 2017 Biro Kesra Pemprov Sumsel.
"Benar dua tersangka kembali kita periksa, untuk melengkapi berkas dan tiga saksi juga kembali kita periksa," ungkap khadirman, Kasi Penkum Kejati Sumsel ketika dikonfirmasi.
Ia mengatakan, dua tersangka diperiksa untuk dua tersangka baru yang telah ditetapkan.
"Diketahui, adapun dua tersangka baru tersebut, yakni MS (mantan Sekda Pemprov Sumsel) dan AN (mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel)," bebernya.
Sedangkan kedua tersangka, usai menjalani pemerikaaan hanya bisa menundukan kepalanya saat digiring ke mobil yang hendak membawa kembali ke Rutan Pakjo.
"Sudah, makasih ya," kata keduanya sambil menutupi kepalanya dengan kertas polio yang dibawanya.
Dengan memakai baju rompi tahanan berwana merah dua tersangka ini langsung dibawa petugas menuju Rutan Pakjo.
Di tempat terpisah, pemandangan di Masjid Raya Sriwijaya tidak berbeda dengan sebelum adanya dua mantan pejabat di Sumsel jadi tersangka.
Pintu masuk gerbang masjid yang digadang bakal terbesar se-Asia Tenggara itu masih tampak tertutup rapat dengan pagar seng.
Di depan pintu masuk kini tampak telah disegel dan telah dipasang plang dari Kejati Sumsel bertuliskan "Kawasan dan Bangunan ini Dalam Proses Penyegelan Kejaksaa Tinggi Sumatera Selatan".
Dari pantauan di lapangan, Kamis (17/6/2021) pondasi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya sudah terpasang.
Sejumlah masyarakat Palembang pun mengaku sangat bersyukur dengan ditetapkannya dua tersangka baru dalam kasus pembangun masjid.
"Alhamdulilah perlahan semua tersangka telah ditetapkan oleh Kejati Sumsel.
Aparat harus babat habis para mafia pembangunan Masjid Raya Sriwjaya ini," kata Bima, warga Palembang.
Romadon, warga Jakabaring, meminta kepada penegak hukum tak pandang bulu menetapkan para tersangka.
Baca juga: KPK Periksa 4 Petinggi Swasta di Mapolres Malang Kota, Ungkap Korupsi Cukai di Bintan
Baca juga: Kasus Korupsi di Disdik Kepri, Hakim Vonis 3 Terdakwa 1 Tahun Penjara, Ada yang Keberatan?
Baca juga: Mundur Massal 20 Pejabat Dinkes, Takut dan Tertekan Korupsi Masker Diusut Kejaksaan
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(*/ TRIBUNBATAM.id)
Artikel ini dikompilasi dari berita-berita yang telah tayang di Sripoku.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/tersangka-pembangunan-masjid-sriwijaya.jpg)