Komplotan Pencetak Ijazah dan KTP Palsu Cari Mangsa di Media Sosial
Komplotan pembuat ijazah palsu dan dokumen kependudukan cari mangsa di media sosial dengan bandrol jasa ratusan hingga jutaan rupiah per berkas
Menurut Zulham, kedua pelaku saling mencari pemesan.
Mereka sengaja menawarkan jasa kepada orang yang ingin melamar pekerjaan.
Selama ini, konsumen mereka merupakan pelamar kerja yang tak memenuhi syarat sesuai permintaan perusahaan.
"Ada beberapa orang yang sudah kami periksa, saat ini masih kami lacak orang-orang yang menggunakan jasa kedua pelaku.
Baca juga: 2 Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jadi Penyidikan, Polres Tanjungpinang Belum Tetapkan Tersangka
Baca juga: Naik Status Penyidikan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Ijazah Palsu Dirut BUMD Tanjungpinang
Tersangka (BP dan MW) berperan aktif mencetak ijazah palsu," tuturnya dilansir dari Kompas.com.
"Untuk tata cara pemesanannya cukup menghubungi kontak tersangka BP dan langsung bisa memesan sesuai keinginan," terangnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(*/ TRIBUNBATAM.id)