KEPRI TERKINI
Pemutihan Pajak Kendaraan 2021, Dirlantas Polda Kepri: Mekanisme sedang Disusun
Dirlantas Polda Kepri Kombes Mediana mengatakan, terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor dkk, pihaknya sedang menyusun mekanisme pelayanan
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kabar gembira bagi warga Kepulauan Riau (Kepri).
Pemerintah Provinsi Kepri berencana melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor atau penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada tahun 2021 ini.
Dari informasi yang beredar, program Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri itu akan berlaku mulai 1 Juli-30 September 2021.
Dikonfirmasi, Dirlantas Polda Kepri, Kombes Mediana membenarkan adanya program tersebut. Kebijakan ini akan berlaku hingga 3 bulan ke depan mulai Juli mendatang.
"Kita sedang menyusun mekanisme pelayanannya dengan instansi terkait," ujarnya pada Senin (22/6/2021).
Baca juga: Penghapusan Denda hingga Diskon Pajak Kendaraan segera Berlaku di Kepri Juli 2021
Ia melanjutkan, mekanisme yang disusun pihaknya itu untuk menghindari penumpukan masyarakat yang akan melakukan pengurusan surat menyurat kendaraan bermotor.
"Kita ingin menghindari kerumunan sehingga tengah menyusun formulasinya," jelasnya.
Mediana mengatakan, dalam Minggu ini pihaknya akan melakukan rapat persiapan dengan instansi terkait seperti BP2RD Kepri, Jasa Raharja dan instansi terkait lainnya.
"Konkretnya seperti apa, masih belum tahu. Minggu depan kami akan rapat bersama Dispenda dan stakeholder terkait lainnya," ujarnya.
Dirlantas Polda Kepri itu mengingatkan masyarakat Kepri, apapun mekanisme pelayanan yang diputuskan nantinya masyarakat diharapkan agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Tetap terapkan protokol kesehatan, gunakan masker menjaga jarak serta mencuci tangan dan tidak berkerumun," ujarnya.
Mediana mengatakan bahwa untuk tempat pelayanan surat kendaraan bermotor terus dilakukan pembersihan secara rutin dan berkala seperti disemprot disinfektan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, Kepala BP2RD Kepri, Reni Yusneli menyampaikan, pada 1 Juli 2021 mendatang akan diterapkan tiga program meliputi penghapusan sanksi administrasi, pembebasan pajak balik nama kedua dan seterusnya, serta pengurangan tunggakan pokok Pajak Kendaran Bermotor (PKB) sebesar 50 persen.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri Nomor 27 tahun 2021.
"Kita akan melaksanakan relaksasi pajak dalam bentuk pajak kendaraan bermotor dengan sasaran utama penunggak pajak," ujar Kepala BP2RD Kepri, Reni Yusneli di Gedung Graha Kepri, Batam, Rabu (16/6/2021).
