KEPRI TERKINI

Pemutihan Pajak Kendaraan 2021, Dirlantas Polda Kepri: Mekanisme sedang Disusun

Dirlantas Polda Kepri Kombes Mediana mengatakan, terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor dkk, pihaknya sedang menyusun mekanisme pelayanan

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Argianto
Sejumlah kendaraan saat menunggu lampu pengatur lalu lintas di Simpang Indosat, Lubuk Baja, Batam, Selasa (22/6/2021). Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berencana kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). 

Ia mengatakan relaksasi denda pajak kendaraan bermotor tahun 2021, tujuan utamanya adalah untuk menggenjot pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan, sekaligus pemutakhiran data.

"Dengan kondisi dan situasi seperti saat ini, tujuan pemerintah memang untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi karena pandemi Covid-19," bebernya.

Baca juga: Bebas Denda hingga Gratis Bea Balik Nama, 14 Provinsi Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Kepri?

Reni menambahkan bahwa program ini diberikan terhadap wajib pajak yang menunggak, berupa pemutihan atau pemangkasan nilai pajak tertunggak hingga 50 persen.

Selain itu pihaknya menggratiskan pengurusan Bea Balik Nama (BBN) II dan membebaskan semua denda.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan.

"Tentunya, pendapatan yang dikumpulkan akan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan daerah," tambahnya.

Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020)
Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020) (ANTARA FOTO/SENO via Kompas.com)

Reni mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kepri yang belum melaksanakan balik nama, agar segera memanfaatkan program relaksasi ini.

Hal itu dikarenakan ke depan pihaknya bersama-sama dengan Ditlantas Polda Kepri akan mulai memberlakukan tilang elektronik.

"Diimbau kepada seluruh masyarakat Kepri untuk segera mengurus balik nama kendaraan bermotornya.

Karena, jika tilang elektronik sudah diberlakukan, dan masyarakat masih ada yang belum balik nama, dikhawatirkan ketika akan ditilang akan menyusahkan masyarakat itu sendiri," jelasnya.

Terkait apa saja persyaratan yang harus disiapkan, mantan Asisten I Pemprov Kepri menjelaskan, masyarakat bisa mendatangi langsung ke kantor-kantor pelayanan pajak terdekat di seluruh wilayah Kepri.

Baca juga: Kabar Baik, Pemprov Kepri Berencana Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2021

"Bisa juga melakukan pembayaran melalui E-Samsat, Alfamart, Indomaret dan seluruh layanan pembayaran pajak yang ada diseluruh Kepri, lanjutnya lagi.

Reni juga mengatakan, program relaksasi pajak segera diberlakukan di Kepri nantinya merupakan program penghapusan pajak yang terakhir dari Pemerintah Provinsi Kepri.

Razia pajak kendaraan yang dilakukan Samsat Kepri UPT PPD Kijang bersama Satlantas Polres Bintan di Km 16, Toapaya, Selasa (3/3/2020).
Razia pajak kendaraan yang dilakukan Samsat Kepri UPT PPD Kijang bersama Satlantas Polres Bintan di Km 16, Toapaya, Selasa (3/3/2020). (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

"Jadi, diharapkan kepada seluruh masyarakat Kepri manfaatkan program relaksasi ini sebaik-baiknya.

Jangan lupa 1 Juli 2021 datang dan bayar pajak kendaraan bermotor. Mumpung dipermudah," ajak Reni.

(Tribunbatam.id/Alamudin/Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

*Berita lainnya tentang BATAM

Berita lainnya tentang Kepri

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved