Gadis 16 Tahun Menangis Diperkosa Anggota Polri Briptu II di Kantor Polisi
Briptu II yang harusnya menjadi pengayom dan pelindung warga malah memperkosa gadis belia usia 16 tahun di kantor polisi dengan tuduhan asal-asalan
TRIBUNBATAM.id - Kali kesekian citra polisi tercoreng ulah oknum anggota Polri yang berkelakuan menyimpang.
Entah karena apa Briptu II yang harusnya menjadi pengayom dan pelindung malah memperkosa gadis belia.
Korbannya adalah wanita usia 16 tahun, yang diperkosa oleh Briptu II di kantor polisi, tepatnya di Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Adip Rojikan memastikan Briptu II telah ditetapkan tersangka dalam kasus pemerkosaan gadis di bawah umur di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Menurut Adip, Briptu II juga telah dilakukan penahanan di Polres Ternate.
Baca juga: Oknum Polisi Berpangkat Briptu SR Terlibat Masalah Berat, Kini Bernasib Memilukan
Sebaliknya, pihak kepolisian tidak akan mentolerir jika adanya anggotanya yang melakukan pelanggaran dalam bertugas.

"Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Ternate.
Jadi bukan hanya penetapan tersangka, Polda Malut tak memberi toleransi terhadap oknum yang telah melakukan pelanggaran," kata Adip kepada wartawan, Rabu (23/6/2021).
Briptu II yang juga menyiksa korbannya saat ini terancam 15 tahun penjara.
Adip menuturkan pihaknya juga telah melakukan rekontruksi dalam kasus tersebut.
Berkas perkara kasus itu juga bakal segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.
"Kemarin sudah dilakukan rekonstruksi dan dalam waktu dekat, terhadap yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa.
Baca juga: Ada Pengkhianat Bangsa, Oknum Polisi dan TNI Kepergok Jual Senjata ke Teroris KKB Papua
Dengan perbuatan seperti ini, Polda Malut tidak akan memberikan toleransi sama sekali," ungkap dia.
Lebih lanjut, ia menambahkan Briptu II juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
"Pasti akan diberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan.
Disangka terkait dengan UU perlindungan anak.
Kita terapkan dengan UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun lebih," tukasnya.

Adapun peristiwa ini berawal saat korban bersama temanya mendatangi daerah Sidangoli saat kondisi larut malam atau sekitar pukul 01.00 WIT.
Dilansir dari TribunnewsBogor.com, saat itu korban dan temannya menginap di satu tempat.
Tak lama setelah itu, keduanya dijemput oknum polisi ke polsek menggunakan mobil patroli.
Namun, tidak dijelaskan alasan oknum polisi itu membawa korban ke polsek.
Setibanya di polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan terpisah.
Baca juga: Ingat Brigadir NS? Oknum Polisi Cabuli Ibu Mertua Usia 50 Tahun, Baru Nikah 5 Bulan
Keduanya pun disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.
Namun, korban secara tegas menepis karena telah mendapatkan izin dari orangtua.
Usai pemeriksaan selesai, korban dibawa ke ruangan terpisah dan pelaku mengunci pintu ruangan.
Tak lama setelah itu, korban keluar ruangan sambil menangis lantaran mengaku diperkosa Briptu II.
Briptu II mengancam kalau tidak melayani maka korban bakal masuk penjara.
Tak hanya memperkosa, Briptu II juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban.
Keesokan harinya, korban dan temannya malah dimasukkan penjara oleh pelaku.
Baca juga: VIRAL Oknum Polisi Nego Denda Tilang dengan Pengendara, Deal Rp 100 Ribu
Baca juga: Mabes Polri Tangkap Oknum Polisi Pesta Narkoba, Kapolrestabes Surabaya Koordinasi dengan Propam
Baca juga: Gadis Tewas setelah Diminta Oknum Polisi Buka Mulut dan Dimasukan Benda ke Mulutnya
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(*/ TRIBUNBATAM.id)