PEMILIHAN WAKIL WALI KOTA TANJUNGPINANG
Ketua DPRD Tanjungpinang Bingung Golkar Gugat Hasil Pemilihan Wawako: Salahnya Dimana
Ketua DPRD Tanjugpinang bahkan sudah berkoordinasi dengan Ketua PDI Perjuangan Soerya Respationo terkait gugatan Golkar dalam pemilihan Wawako.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
Sementara Endang Abdullah memperoleh 15 suara wakil rakyat Tanjungpinang.

"Saya sih prinsipnya menyerahkan mekanisme yang berlaku dan saya akan taat aturan.
Sebetulnya dalam dua minggu belakangan ini kami sedang konsentrasi persiapan dalam rangka mengurus proses pelantikan oleh Kemendagri.
Kalau sudah selesai, kami akan konsentrasi ke pelantikannya," ujar Endang Abdullah.
Endang menilai, adapun tahapan proses pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang yang dilaksanakan oleh DPRD Tanjungpinang telah berjalan dengan baik sesuai prosedur dan aturan dari ketentuan hukum yang ada.
"Saya berpikirnya bahwa itu adalah fair dan berjalan dengan baik dan sesuai dengan mekanisme aturan.
Toh selama ini kami dari Gerindra sudah melaksanakan dan mengikuti tahapan-tahapan yang ada.
Mulai dari aturan main tatib Pansus dan Panlih, semuanya bahkan sangat terbuka," jelasnya.
Sejumlah tahapan itu, lanjutnya, telah berlansung dengan baik hingga pemilihan tanggal 10 Mei 2021 yang lalu, bila pun ada sanggahan telah diberikan waktu jeda oleh Panlih DPRD Tanjungpinang.
"Jadi kalau pun ingin lakukan gugatan di masa saat ini, biarlah itu menjadi hak politik mereka," sebut Endang.

Ditanya apakah siap memberi keterangan apabila proses gugatan ini berjalan hingga ke pengadilan?
"Kalau masalah sampai proses tersebut, kami yang merupakan tergugat terkait tentu telah siap dan bagaimana langkahnya sedang kami konsultasikan ke berbagai pihak termasuk DPD dan DPP Gerindra," sebutnya.
Ketua DPD II Partai Golkar Tanjungpinang Untung Budiawan yang dihubungi TribunBatam.id menilai, adanya celah-celah ketidaksesuaian yang dapat diungkit dalam proses Pemilihan Wakil Wali kota Tanjungpinang tersebut.
Untung menjelaskan, terdapat kaidah aturan tata tertib pada Pemilihan Wakil Wali kota Tanjungpinang dimana harusnya sesuai dengan apa yang diminta tapi tidak sesuai dengan apa yang diberikan.
"Untuk materinya nantilah kami sampaikan, tapi pada prinsipnya gugatan itu sudah kami sampaikan ke PTUN.