PEMILIHAN WAKIL WALI KOTA TANJUNGPINANG
Ketua DPRD Tanjungpinang Bingung Golkar Gugat Hasil Pemilihan Wawako: Salahnya Dimana
Ketua DPRD Tanjugpinang bahkan sudah berkoordinasi dengan Ketua PDI Perjuangan Soerya Respationo terkait gugatan Golkar dalam pemilihan Wawako.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
Ini upaya kami, artinya ada hal yang menurut kami kurang tepat atau memiliki kekurangan dalam hal itu.
Kira-kira gambarannya kesana.
Tapi kita tidak mempermasalahkan hasilnya karena kalau itu hasilnya sudah jelas. Tapi lebih ke maladministrasi lah itu," ujarnya, Rabu (23/6/2021).
Sementara Ade Angga yang sebelumnya menjadi Cawawako Tanjungpinang saat dihubungi via WhatsApp oleh TribunBatam.id enggan berkomentar lebih dan mengarahkan untuk mengkonfirmasi pihak DPD II Partai Golkar Tanjungpinang.
"Sebaiknya langsung ke para pihak aja ya, Ketua Golkar Tanjungpinang," ucapnya singkat.
Kami Sudah Sesuai Prosedur
Langkah DPD II Partai Golkar Tanjungpinang menggugat hasil Pemilihan Wakil Wali kota Tanjungpinang disambut Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wawako Tanjungpinang, Hendy Amerta.
Meski sudah mengetahui langkah hukum yang ditempuh Partai 'Beringin' tersebut, Hendy belum mengetai secara rinci mengenai pokok perkara gugatan tersebut.
"Kami gak tau nih karena sampai saat ini belum ada terima berita soal gugatan tersebut.
Hanya sekilas lewat berita online saja," ujar Hendy, Rabu, (23/6/2021).
Menurutnya, apabila merasa dirugikan, upaya pengajuan gugatan yang dilakukan masih dalam proses penentuan apakah diterima atau tidaknya oleh pengadilan.

Hendy menjelaskan, potensi hambatan jelang pelantikan Wawako dapat terjadi apabila gugatan tersebut terlebih dahulu masuk dan ditunda oleh kewenangan hakim dalam persidangan.
"Tentu itu ada prosesnya, penentuan itu kewenangan dari pengadilan.
Tapi kalau misalnya pelantikan sudah berjalan terlebih dahulu, gugatan itu tidak bisa dan sifatnya membatalkan.
Lain halnya jika proses pelantikan belum ada dan gugatan masuk, sidang dijalankan.
Biasanya itu ada putusan sela pemohon meminta dan itu nantinya tergantung lagi putusan hakim apakah menerima atau tidak," ungkapnya.
Hendy menegaskan dalam proses Pemilihan Wakil Wali kota Tanjungpinang, pihaknya bersama 7 fraksi yang tergabung dalam panitia khusus (pansus) telah bekerja sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
"Mudah-mudahan, Insya Allah kami bekerja itu tidak dalam tekanan dari pihak manapun juga.
Kami bekerja juga sesuai prosedur dan kawan-kawan dari tiap-tiap fraksi juga ikut bekerja sama," sebutnya.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang