Selasa, 28 April 2026

KEPRI TERKINI

Pemutihan Pajak Kendaraan 2021 di Kepri Berlaku Mulai 1 Juli hingga 30 September

Kepala BP2RD Provinsi Kepri, Reni Yusneli menyebut, relaksasi pajak kendaraan bermotor diberikan mulai 1 Juli hingga 30 September 2021 mendatang.

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
Pemutihan Pajak Kendaraan 2021 di Kepri Berlaku Mulai 1 Juli hingga 30 September. Foto kendaraan bermotor di jalan raya Batam 

Ia melanjutkan, mekanisme yang disusun pihaknya itu untuk menghindari penumpukan masyarakat yang akan melakukan pengurusan surat menyurat kendaraan bermotor.

"Kita ingin menghindari kerumunan sehingga tengah menyusun formulasinya," jelasnya.

Mediana mengatakan, dalam Minggu ini pihaknya akan melakukan rapat persiapan dengan instansi terkait seperti BP2RD Kepri, Jasa Raharja dan instansi terkait lainnya.

"Konkretnya seperti apa, masih belum tahu. Minggu depan kami akan rapat bersama Dispenda dan stakeholder terkait lainnya," ujarnya.

Dirlantas Polda Kepri itu mengingatkan masyarakat Kepri, apapun mekanisme pelayanan yang diputuskan nantinya masyarakat diharapkan agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Tetap terapkan protokol kesehatan, gunakan masker menjaga jarak serta mencuci tangan dan tidak berkerumun," ujarnya.

Mediana mengatakan bahwa untuk tempat pelayanan surat kendaraan bermotor terus dilakukan pembersihan secara rutin dan berkala seperti disemprot disinfektan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, Kepala BP2RD Kepri, Reni Yusneli menyampaikan, pada 1 Juli 2021 mendatang akan diterapkan tiga program meliputi penghapusan sanksi administrasi, pembebasan pajak balik nama kedua dan seterusnya, serta pengurangan tunggakan pokok Pajak Kendaran Bermotor (PKB) sebesar 50 persen.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri Nomor 27 tahun 2021.

"Kita akan melaksanakan relaksasi pajak dalam bentuk pajak kendaraan bermotor dengan sasaran utama penunggak pajak," ujar Kepala BP2RD Kepri, Reni Yusneli di Gedung Graha Kepri, Batam, Rabu (16/6/2021).

Warga memadati kantor Samsat Kepri untuk memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan. Foto diambil beberapa waktu lalu
Warga memadati kantor Samsat Kepri untuk memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan. Foto diambil beberapa waktu lalu (TRIBUNBATAM/DEWI HARYATI)

Ia mengatakan relaksasi denda pajak kendaraan bermotor tahun 2021, tujuan utamanya adalah untuk menggenjot pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan, sekaligus pemutakhiran data.

"Dengan kondisi dan situasi seperti saat ini, tujuan pemerintah memang untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi karena pandemi Covid-19," bebernya.

Baca juga: Bebas Denda hingga Gratis Bea Balik Nama, 14 Provinsi Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Kepri?

Reni menambahkan bahwa program ini diberikan terhadap wajib pajak yang menunggak, berupa pemutihan atau pemangkasan nilai pajak tertunggak hingga 50 persen.

Selain itu pihaknya menggratiskan pengurusan Bea Balik Nama (BBN) II dan membebaskan semua denda.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved