KEPRI TERKINI

Pemutihan Pajak Kendaraan 2021 di Kepri Berlaku Mulai 1 Juli hingga 30 September

Kepala BP2RD Provinsi Kepri, Reni Yusneli menyebut, relaksasi pajak kendaraan bermotor diberikan mulai 1 Juli hingga 30 September 2021 mendatang.

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
Pemutihan Pajak Kendaraan 2021 di Kepri Berlaku Mulai 1 Juli hingga 30 September. Foto kendaraan bermotor di jalan raya Batam 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan memberlakukan relaksasi pajak kendaraan bermotor di tahun 2021 ini.

Kepala BP2RD Provinsi Kepri, Reni Yusneli menyebutkan, relaksasi pajak kendaraan bermotor diberikan mulai 1 Juli hingga 30 September 2021 mendatang.

Adapun item pajak yang akan mendapatkan relaksasi yakni pajak pokok kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

"Ya, mulai Juli kita lakukan pemutihan PKB. InshaAllah," kata Reni, Kamis (24/6/2021).

Pajak pokok diberikan pemutihan sebesar 50 persen dari pokok. Bea Balik Nama untuk mobil seken (BBNKB) II digratiskan, sedangkan denda keterlambatan dibebaskan 100 persen.

Sejumlah kendaraan saat menunggu lampu pengatur lalu lintas di Simpang Indosat, Lubuk Baja, Batam, Selasa (22/6/2021). Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berencana kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Sejumlah kendaraan saat menunggu lampu pengatur lalu lintas di Simpang Indosat, Lubuk Baja, Batam, Selasa (22/6/2021). Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berencana kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). (tribunbatam.id/Argianto)

"Untuk pembelian mobil baru atau BBNKB 1 tetap bayar pajak biasa. Tapi kalau jual beli mobil seken (BBN KB II), itu yang kita beri relaksasi pajak," tambah Reni.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini, lanjut Reni, berlaku untuk semua kendaraan bermotor. Kebijakan ini sengaja diambil guna memberikan keringanan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan di tengah pandemi virus Corona saat ini.

BP2RD berharap melalui cara tersebut, pendapatan pajak dapat berjalan maksimal. Hal ini dikarenakan di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini penarikan pajak di Provinsi Kepri sedikit terhambat.

"Untuk informasi lebih lanjut bisa menanyakan langsung ke UPT setempat," pungkasnya.

Dirlantas Polda Kepri: Mekanisme sedang Disusun

Sebelumnya diberitakan, kabar gembira bagi warga Kepulauan Riau (Kepri).

Pemerintah Provinsi Kepri berencana melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor atau penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada tahun 2021 ini.

Dari informasi yang beredar, program Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri itu akan berlaku mulai 1 Juli-30 September 2021.

Dikonfirmasi, Dirlantas Polda Kepri, Kombes Mediana membenarkan adanya program tersebut. Kebijakan ini akan berlaku hingga 3 bulan ke depan mulai Juli mendatang.

"Kita sedang menyusun mekanisme pelayanannya dengan instansi terkait," ujarnya pada Senin (22/6/2021).

Baca juga: Penghapusan Denda hingga Diskon Pajak Kendaraan segera Berlaku di Kepri Juli 2021

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved