KEPRI TERKINI
Pemutihan Pajak Kendaraan 2021 di Kepri Berlaku Mulai 1 Juli hingga 30 September
Kepala BP2RD Provinsi Kepri, Reni Yusneli menyebut, relaksasi pajak kendaraan bermotor diberikan mulai 1 Juli hingga 30 September 2021 mendatang.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
"Tentunya, pendapatan yang dikumpulkan akan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan daerah," tambahnya.
Reni mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kepri yang belum melaksanakan balik nama, agar segera memanfaatkan program relaksasi ini.
Hal itu dikarenakan ke depan pihaknya bersama-sama dengan Ditlantas Polda Kepri akan mulai memberlakukan tilang elektronik.
"Diimbau kepada seluruh masyarakat Kepri untuk segera mengurus balik nama kendaraan bermotornya.
Karena, jika tilang elektronik sudah diberlakukan, dan masyarakat masih ada yang belum balik nama, dikhawatirkan ketika akan ditilang akan menyusahkan masyarakat itu sendiri," jelasnya.
Terkait apa saja persyaratan yang harus disiapkan, mantan Asisten I Pemprov Kepri menjelaskan, masyarakat bisa mendatangi langsung ke kantor-kantor pelayanan pajak terdekat di seluruh wilayah Kepri.
Baca juga: Kabar Baik, Pemprov Kepri Berencana Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2021
"Bisa juga melakukan pembayaran melalui E-Samsat, Alfamart, Indomaret dan seluruh layanan pembayaran pajak yang ada diseluruh Kepri, lanjutnya lagi.
Reni juga mengatakan, program relaksasi pajak segera diberlakukan di Kepri nantinya merupakan program penghapusan pajak yang terakhir dari Pemerintah Provinsi Kepri.
"Jadi, diharapkan kepada seluruh masyarakat Kepri manfaatkan program relaksasi ini sebaik-baiknya.
Jangan lupa 1 Juli 2021 datang dan bayar pajak kendaraan bermotor. Mumpung dipermudah," ajak Reni.
(Tribunbatam.id/Berestobing/Alamudin/Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2406kendaraan-di-batam.jpg)