VONIS RIZIEQ SHIHAB
Rizieq Shihab Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Tolak Opsi Minta Grasi ke Presiden Jokowi
Rizieq Shihab langsung banding setelah divonis 4 tahun penjara dalam perkara tes usap RS Ummi Bogor, tolak permintaan minta pengampunan ke presiden
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Kasus Rizieq Shihab memasuki babak baru. Rizieq Shihab langsung banding setelah mejelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara.
Rizieq Shihab merupakan terdakwa perkara tes usap di RS Ummi Bogor.
Pembacaan vonis Rizieq Shihab berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Setelah menjatuhkan vonis, Majelis Hakim sempat memberikan opsi kepada Rizieq Shihab.
Ada tiga opsi yang ditawarkan sesuai pasal 196 KUHP yang menjadi hak terdakwa setelah mendapatkan vonis pengadilan.
"Sesuai pasal 196 KUHP, saudara memiliki hak pertama menerima atau menolak putusan saat ini juga, yaitu mengajukan banding. Kedua, hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap," kata Hakim Ketua Khadwanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021) seperti dilansir Kompas.com.
"Ketiga, mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden dalam hal saudara menerima putusan yang disebut grasi," imbuh Khadwanto.
Baca juga: Polisi Penembak Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab Tak Ditahan dan Masih Berstatus Anggota Polri
Dengan tegas, Rizieq Shihab langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Saya menolak keputusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," kata Rizieq, tak lama setelah vonis dijatuhkan.
Rizieq mengungkapkan dua alasan akan mengajukan banding, di antaranya saksi ahli forensik tidak pernah hadir di persidangan.
"Setelah saya mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim dan ada beberapa hal yang saya tidak bisa terima di antaranya tuntutan jaksa untuk menghadirkan saksi ahli forensik di pengadilan, padahal di pengadilan ini sanksi ahli forensik tidak pernah hadir," ujar Rizieq.
"Yang kedua, tidak lagi menggunakan hasil otentik. Masih banyak lagi yang lain, saya tidak mau sebutkan, hanya membuang waktu saja," lanjutnya.
Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.