VONIS RIZIEQ SHIHAB

Rizieq Shihab Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Tolak Opsi Minta Grasi ke Presiden Jokowi

Rizieq Shihab langsung banding setelah divonis 4 tahun penjara dalam perkara tes usap RS Ummi Bogor, tolak permintaan minta pengampunan ke presiden

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menyatakan banding setelah divonis empat tahun penjara dalam sidang perkara tes usap RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra) 

"Menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan menyakinkan turut serta dalam perbuatan menyebarkan pemberitahuan bohong sehingga menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dakwaan pertama alternatif primer penuntut umum."

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 4 tahun," kata Majelis Hakim dalam sidang yang digelar Kamis (24/6/2021), dilansir Tribunnews.

2. Nyatakan Banding

Setelah mendengar vonis dari Majelis Hakim, Rizieq Shihab menolak putusan tersebut.

Alasannya, menurut Rizieq, tak ada saksi ahli forensik yang hadir selama persidangan.

"Setelah saya mendengar keputusan hakim, ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima."

"Di antaranya tuntutan dari jaksa yang meminta mengajukan saksi ahli forensik."

"Padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," tuturnya, Kamis (24/6/2021), dilansir Tribunnews.

Karena itu, Rizieq akan mengajukan banding.

"Saya menolak putusan majelis hakim, dan saya menyatakan banding," tegas dia.

3. Pria Bersajam Diamankan

Untuk mengamankan sekitar lokasi PN Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan jumlah personel yang disiagakan berjumlah 2.801.

"Jumlah personelnya 2.801 personel gabungan TNi-Polri semuanya," ungkapnya, Rabu (23/6/2021), dilansir Tribunnews.

Untuk meningkatkan keamanan, jajaran Polresta Jakarta Timur melakukan sweeping terhadap simpatisan Rizieq.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved