VONIS RIZIEQ SHIHAB

Rizieq Shihab Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Tolak Opsi Minta Grasi ke Presiden Jokowi

Rizieq Shihab langsung banding setelah divonis 4 tahun penjara dalam perkara tes usap RS Ummi Bogor, tolak permintaan minta pengampunan ke presiden

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menyatakan banding setelah divonis empat tahun penjara dalam sidang perkara tes usap RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra) 

Menurut hakim, hal itu memberatkan hukuman yang dijatuhkan kepada Rizieq.

Sementara dua hal yang meringankan, yakni Rizieq Shihab memiliki tanggungan keluarga serta pengetahuannya dibutuhkan umat.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, pengetahuan terdakwa sebagai guru agama masih dibutuhkan umat," ujar hakim.

Rizieq melawan

Rizieq Shihab sebelumnya berpesan kepada kuasa hukum dan keluarganya agar tidak menyerah.

Hal ini diungkapkan setelah Rizieq divonis 4 tahun penjara terkait kasus tes usap di RS Ummi Bogor.

Setelah divonis, eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Setelah itu, Rizieq menyalami majelis hakim dan tim kuasa hukumnya. Saat menyalami tim kuasa hukumnya, Rizieq mengatakan "lawan terus!".

Kalimat itu terdengar dua kali.

"Lawan terus! Sampai bangkit, lawan terus! Pengacara, lawan terus, insya Allah," ujar Rizieq.

Kemudian, Rizieq tak lupa menyalami keluarganya yang ada di bangku belakang persidangan.

Berikut Tribunnews rangkum fakta-fakta sidang vonis Rizieq Shihab yang digelar Kamis:

1. Divonis Empat Tahun Penjara

Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab terkait kasus hasil swab tes di RS UMMI Bogor.

Vonis yang dijatuhkan dua tahun lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved