CORONA KEPRI
Masjid di Batam Masih Gelar Salat Jumat Pekan Ini, PPKM Mikro Diperpanjang
Masjid di Batam terpantau masih menggelar salat Jumat hari ini. Wawako Batam Amsakar mengatakan, implementasi PPKM Mikro diputuskan dari hasil rapat
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pelaksanaan salat Jumat masih digelar di masjid-masjid di Kota Batam, pada Jumat (25/6/2021).
Di Masjid Agung Batam Center misalnya. Puluhan jemaah tampak berbondong-bondong memasuki area masjid untuk menjalankan salat Jumat.
Meski surat edaran (SE) tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro telah dikeluarkan, namun tampaknya kegiatan keagamaan masih tetap berjalan sesuai protokol kesehatan.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan, pembatasan kegiatan keagamaan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 memang biasanya diputuskan melalui musyawarah bersama dengan tokoh agama.
"Sekarang kegiatan keagamaan masih boleh berjalan, karena kan surat edaran ini baru kemarin dikeluarkan. Tentu kita akan sosialisasi dulu," ujar Amsakar.
Baca juga: 9 Wilayah di Batam Masih Zona Merah, PPKM Mikro Diperpanjang
Baca juga: PPKM Mikro di Batam - Kegiatan Keagamaan di Tempat Ibadah Belum Distop

Selanjutnya, Amsakar mengatakan, implementasi kebijakan pembatasan kegiatan keagamaan akan diputuskan melalui hasil pemetaan kasus Covid-19 di tingkat PPKM Mikro, atau di wilayah kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW.
Menurutnya, apabila di tingkat PPKM Mikro persebaran kasus Covid-19 tergolong tinggi, maka tidak hanya akan diberlakukan pengurangan 50 persen kapasitas jemaah tetapi juga kegiatan keagamaan di lokasi terkait, berpotensi ditiadakan untuk sementara waktu.
"Aturan ini masih kami edarkan ke tingkat kelurahan dan kecamatan, nanti mereka akan menindaklanjuti hal ini lewat perangkat RT/RW di titik PPKM Mikro tersebut," jelas Amsakar.
9 Kecamatan Zona Merah
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah mengumumkan aturan baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Batam, Rabu (23/6/2021).
"Memang benar surat edaran itu mulai berlaku sejak hari ini, dan seharusnya sudah berlaku sejak tanggal surat tersebut telah ditandatangani," ujar Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.
Di dalam aturan tersebut, jam operasional tempat hiburan malam (THM), pusat perbelanjaan, kafe dan restoran ditutup pada pukul 20:00 WIB.
Selain itu, jumlah pengunjung yang makan dan minum di kafe atau restoran maksimal memenuhi kapasitas 25 persen.
Sedangkan, layanan pesan antar atau takeaway bisa dilakukan sesuai dengan jam operasional normal restoran.
Baca juga: Pemko Batam Ajukan 126 Tenaga Vaksin Tambahan ke Pemprov Kepri
Khusus untuk restoran yang melayani pesan antar dan takeaway dapat menjalankan operasionalnya sampai 24 jam.
Ketentuan ini juga kurang lebih sama bagi tempat-tempat fasilitas umum lainnya seperti tempat wisata, area publik, pelaksanaan kegiatan masyarakat, serta kegiatan hajatan.
Pembatasan jam operasional serta pengurangan kapasitas massa, khususnya diterapkan bagi wilayah-wilayah zona merah.
Saat ini, wilayah berzona merah di Batam ada sembilan titik, yakni Batam Kota, Nongsa, Bengkong, Lubukbaja, Batu Ampar, Sekupang, Batuaji, Sei Beduk, dan Sagulung.
Sementara itu, kegiatan keagamaan baik di masjid, gereja, vihara dan lain sebagainya di kawasan zona merah, untuk sementara ditiadakan.
Sedangkan di zona lainnya, kegiatan keagamaan dilakukan dengan protokol kesehatan ketat. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Penanganan Covid