Kanit Beserta 6 Anggota 'Terdepak' dari Satresnarkoba Polresta, Kasusnya Masih Tanda Tanya
Belum terkonfirmasi berembus kabar pemeriksaan sejumlah oknum polisi oleh Bid Propam Polda Sumut terkait indikasi dugaan penggelapan uang dan barbut
Lelaki pemilik NRP 70050239 ini sekarang menjabat sebagai Kanit Barbuk Sat Tahti Polrestabes Medan.
Kemudian Iptu Toto Hartono, pemilik NRP 79010236 ini menjabat sebagai Kasubnit I Unitidik I Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Setelah dikabarkan tersandung kasus dan diperiksa Propam Polrestabes Medan, Iptu Toto Hartono kini menjabat sebagai Kasubnit 1 Unit Dalmas Sat Sabhara Polrestabes Medan.

Lalu, Ipda Junaidi Pardede, setelah sebelumnya menjabat sebagai Kaurmintu Satresnarkoba Polrestabes Medan, kini pemilik NRP 83070214 itu menjabat sebagai Kasubnit I Unit Idik 5 Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Untuk Aiptu Dudi Efni, Aipda Matredy Naibaho, Bripka Rikardo Siahaan dan Briptu Marjuki Ritonga, keempatnya sekarang bertugas di Sat Sabhara Polrestabes Medan.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan beserta jajarannya diketahui diperiksa secara maraton oleh Bid Propam Polda Sumut.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Argo Yuwono ketika ditanya soal kabar dugaan penggelapan uang ini belum mau terbuka.
Baca juga: Positif Narkoba, Tapi Sekda Nias Utara Yafeti Nazara Dibebaskan Polrestabes Medan
Dia tidak mengiyakan, tidak pula membantah kabar penggelapan uang tersebut.
"Nanti kalau sudah diperiksa dan data sudah lengkap akan diasampaikan," kata Argo, Jumat (25/6/2021).
Dilansir Tribun-Medan.com berjudul Diperiksa Propam, Kanit dan Anggota 'Dibuang' dari Sat Narkoba, Mabes Polri Tunggu Laporan, Argo cuma meminta awak media bersabar.
Jendral bintang dua ini juga masih menunggu laporan dari Bid Propam Polda Sumut terkait hasil pemeriksaan terhadap jajaran Sat Narkoba Polrestabes Medan.

Kabag Humas Polrestabes Medan Kompol Riama Siahaan mengatakan bahwa pemutasian anggota Sat Narkoba Polrestabes Medan itu memang atas terbitnya Surat Telegram Kapolrestabes Medan nomor ST/38/VI/KEP./2021.
TR itu ditandatangani Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji.
Dia mengatakan, TR tersebut berlaku satu pekan sejak dikeluarkan.
"Biasanya seminggu setelah dikeluarkan sudah berlaku," tuturnya.