Kanit Beserta 6 Anggota 'Terdepak' dari Satresnarkoba Polresta, Kasusnya Masih Tanda Tanya

Belum terkonfirmasi berembus kabar pemeriksaan sejumlah oknum polisi oleh Bid Propam Polda Sumut terkait indikasi dugaan penggelapan uang dan barbut

TRIBUN MEDAN/VICTORY ARRIVAL HUTAURUK
Dua personel Propam Polrestabes Medan melintas di depan gedung Satresnarkoba, Jumat (25/6/2021). Seorang kanit dan enam polisi lain diperiksa maraton oleh Bid Propam Polda Sumut dengan kasus yang masih misteri 

TRIBUNBATAM.id - Isu tak sedang menyeruak dari Polrestabes Medan dari kesatuan Satresnarkoba.

Belum terkonfirmasi, berembus kabar pemeriksaan sejumlah oknum polisi oleh Bid Propam Polda Sumut, terkait indikasi dugaan penggelapan uang dan barang bukti (barbut).

Pejabat Polrestabes Medan memilih bungkam dan tak mau memberi jawaban soal kabar sumir tersebut.

Sejak pemeriksaan dilakukan Bid Propam secara maraton, setidaknya ada 7 polisi "terbuang" dari Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Mereka menduduki jabatan baru sesuai Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolrestabes Medan nomor ST/38/VI/KEP/2021 REF Keputusan Kapolrestabes Medan Medan Nomor: KEP/54/VI/2021 TGL 17 Juni 2021 KMA TTG Pemberhentian Dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Polrestabes Medan TTK.

Dua petugas Propam Polrestabes Medan tampak melintas di depan gedung Satresnarkoba Polrestabes Medan, Jumat (25/6/2021)
Dua petugas Propam Polrestabes Medan tampak melintas di depan gedung Satresnarkoba Polrestabes Medan, Jumat (25/6/2021) (TRIBUN MEDAN/VICTORY ARRIVAL HUTAURUK)

Adapun ketujuh polisi yang sedang menjalani pemeriksaan itu antara laih:

1. AKP Paul Edison Simamora

2. Iptu Toto Hartono

3. Ipda Junaidi Pardede

4. Aiptu Dudi Efni

5. Aipda Matredy Naibaho

6. Bripka Rikardo Siahaan

7. Briptu Marjuki Ritonga

Baca juga: Kasat Narkoba Polres Medan Kompol Oloan Siahaan dkk Diperiksa Propam, 7 Anggotanya Lengser

Sebelumnya, AKP Paul Edison Simamora menjabat sebagai Kanit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Setelah diperiksa Bid Propam Polda Sumut, AKP Paul Edison Simamora 'dicampakkan' ke Satuan Tahanan dan Barang Bukti.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved