Kanit Beserta 6 Anggota 'Terdepak' dari Satresnarkoba Polresta, Kasusnya Masih Tanda Tanya
Belum terkonfirmasi berembus kabar pemeriksaan sejumlah oknum polisi oleh Bid Propam Polda Sumut terkait indikasi dugaan penggelapan uang dan barbut
TRIBUNBATAM.id - Isu tak sedang menyeruak dari Polrestabes Medan dari kesatuan Satresnarkoba.
Belum terkonfirmasi, berembus kabar pemeriksaan sejumlah oknum polisi oleh Bid Propam Polda Sumut, terkait indikasi dugaan penggelapan uang dan barang bukti (barbut).
Pejabat Polrestabes Medan memilih bungkam dan tak mau memberi jawaban soal kabar sumir tersebut.
Sejak pemeriksaan dilakukan Bid Propam secara maraton, setidaknya ada 7 polisi "terbuang" dari Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Mereka menduduki jabatan baru sesuai Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolrestabes Medan nomor ST/38/VI/KEP/2021 REF Keputusan Kapolrestabes Medan Medan Nomor: KEP/54/VI/2021 TGL 17 Juni 2021 KMA TTG Pemberhentian Dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Polrestabes Medan TTK.

Adapun ketujuh polisi yang sedang menjalani pemeriksaan itu antara laih:
1. AKP Paul Edison Simamora
2. Iptu Toto Hartono
3. Ipda Junaidi Pardede
4. Aiptu Dudi Efni
5. Aipda Matredy Naibaho
6. Bripka Rikardo Siahaan
7. Briptu Marjuki Ritonga
Baca juga: Kasat Narkoba Polres Medan Kompol Oloan Siahaan dkk Diperiksa Propam, 7 Anggotanya Lengser
Sebelumnya, AKP Paul Edison Simamora menjabat sebagai Kanit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Setelah diperiksa Bid Propam Polda Sumut, AKP Paul Edison Simamora 'dicampakkan' ke Satuan Tahanan dan Barang Bukti.