Cerita 2 Penumpang Lion Air Positif Covid-19 Gunakan Surat PCR Palsu

Menurut pengakuannya, kedua penumpang Lion Air ini mendapatkan surat PCR palsu dari seorang calo di terminal.

Kompas.com
Cerita 2 Penumpang Lion Air Positif Covid-19 Gunakan Surat PCR Palsu. Foto: Lion Air Grup melakukan sterilisasi pesawat sebagai langkah pencegahan dalam menghadapi wabah penyakit akibat virus Covid-19. 

TRIBUNBATAM.id - Kasus jual beli surat PCR palsu yang digunakan sebagai syarat penerbangan kembali terjadi.

Kali ini terjadi di Bandara Juanda, Surabaya.

Dua penumpang Lion Air menggunakan surat PCR palsu untuk penerbangan Surabaya-Pontianak.

Kedua penumpang Lion Air tersebut berinisial RN dan SH.

Menurut pengakuannya, keduanya mendapat surat PCR palsu dari seorang calo di terminal.

Terkuaknya penggunaan surat PCR palsu ini setelah keduanya dinyatakan positif covid-19 setelah di tes swab setibanya di Pontianak.

Mereka saat ini sedang menjalankan masa isolasi di rumah isolasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalbar yakni di Upelkes Pontianak.

RN mengatakan mendapatkan surat PCR palsu setelah mendapatkan informasi dari sebuah klinik.

“Sebenarnya dari awal saya mau pesan di Madura kebetulan di wilayah Madura tidak ada,” ucapnya seperti dikutip dari Tribun Pontinak, Sabtu (26/6/2021).

Dirinya pun sudah membeli tiket.

Dua penumpang penerbangan Surabaya Pontianak dinyatakan positif Covid-19 dan diketahui menggunakan swab Pcr palsu sedang jalani masa isolasi di Upelekes Pontianak.
Dua penumpang penerbangan Surabaya Pontianak dinyatakan positif Covid-19 dan diketahui menggunakan swab Pcr palsu sedang jalani masa isolasi di Upelekes Pontianak. (TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA)

Setelah itu, dirinya pun memesan di Jawa dan bertanya kepada pihak travel ternyata ada oknum yang menawarkan PCR tanpa test.

“Saya tanya keamaannya dia jawab aman karena sebelumnya ada yang pernah memakainya,” ujarnya.

Dirinya bersama kedua temannya dikenakan biaya satu orang Rp 800 ribu namun setelah tawar menawar ketiganya hanya membayar total Rp 2.1 juta.

Setelah membayar keduanya hanya menunggu dua jam saja untuk mendapatkan surat keterangan negatif Covid-19.

“Setelah barang udah di cetak. Saya lihat surat PCR janggal biasanya kalau kita dari Jatim yang mengeluarkan di Jatim, ini malah dari Kalbar saya tanya aman, aman saja katanya,” ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved