PPDB KEPRI 2021

LINK Pendaftaran PPDB SMA 2021 di Kepri, Mulai Buka Hari Ini 28 Juni 2021

Mulai hari ini, Senin 28 Juni 2021 pendaftaran siswa SMA sudah mulai dibuka. Berikut ini link pendaftaran siswa baru SMA 2021 di Kepri.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Saat PPDB 2021, siswa bisa mendaftar lewat link Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2021 yang disediakan oleh Dinas Pendidikan/ Disdik Kepri. Ilustrasi. 

b. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

c. Peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

d. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

e. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Baca juga: Link Pendaftaran PPDB SMA/SMK Kepri Dibuka 28 Juni 2021

Baca juga: PPDB Tanjungpinang 2021, Berikut Syarat Daftar TK,SD, SMP Jalur Prestasi

f. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, Sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali (SMA)

a. Jalur ini diperuntukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi dari sekolah dengan acuan perpindahan tugas orang tua/wali.

b. Jumlah peserta didik diterima paling banyak adalah 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.

c. Menyerahkan surat keterangan/surat tugas orang tua dari Perusahan/instansi terkait.

d. Menyerahkan surat keterangan domisili.

e. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru yang mengajar di satuan Pendidikan tersebut di buktikan oleh Surat keterangan dari Kepala Sekolah.

4. Jalur Prestasi (SMA)

a. Jalur Prestasi adalah Jalur yang diperuntukan bagi para calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik maupun non akademik.

b. Jalur Prestasi paling besar 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah (nilai raport 50% serta akademik dan non akademik 50%).

Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) Pelita Kemuliaan membuka penerimaan Peserta Didik baru (PPDB)
Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) Pelita Kemuliaan membuka penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) (Ist)

c. Prestasi di bidang akademik dan non akademik yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi dari kejuaraan/lomba yang diperoleh dengan predikat yang paling tinggi, diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, yang diselenggarakan oleh Instansi dari Pemerintah di tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat atau oleh Lembaga Negara lainnya atau oleh Asosiasi di Bidang Sains/Olahraga/Seni resmi yang diakui Negara atau oleh KONI atau oleh Lembaga Berbadan Hukum yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat untuk Prestasi di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat Internasional yang dibuktikan dengan turut ditandatanganinya sertifikat sekurang-kurangnya oleh Pejabat Eselon II setempat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved