Ternyata Pengemudi Pajero Bertubuh Tegap Hanyalah OUTSOURCING, Plat Mobilnya pun Palsu

Ternyata Pria berinisial OK alias OT (40) pengemudi Mobil Pajero, bukanlah TNI atau Polisi. Tapi pegawai swasta bergerak di bidang outsourcing

Kolase Tribun Batam / Leo Halawa
Ternyata Pengemudi Pajaro Bertubuh Tegap Hanyalah OUTSOURCING, Plat Mobilnya pun Palsu. Foto Kolase saat kejadian penganiyaan hingga pelaku ditangkap dengan tangan diborgol 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Pria berinisial OK alias OT (40) pengemudi Mobil Pajero, bukanlah TNI atau Polisi.

OK pekerja swasta di bidang perusahaan outsourcing. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, orang yang ada di dalam video saat menganiaya sopir dan memecahkan kaca truk trailer juga bukan tentara.

"Bukan, orang itu security ( Satpam). Dia merelai  kebetulan bekerja di perusahaan dekat situ.," ucap Kombes Yusri Yunus.

Untuk diketahui, OK alias OT ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (28/6) pagi.

Baca juga: Pengemudi Pajero yang Pukul Sopir Trailer Ditangkap Polisi, Ini Identitas Orangnya

Detik-detik penangkapan sopir Pajero yang menganiaya sopir kontainer, Jakarta, Senin (28/6/2021).(@polres_metro_jakarta_utara)
Detik-detik penangkapan sopir Pajero yang menganiaya sopir kontainer, Jakarta, Senin (28/6/2021).(@polres_metro_jakarta_utara) ((@polres_metro_jakarta_utara))

Nopol Palsu

Selain itu, yang terekam kamera amatir warga Pajero yang dikemudikan OK alias OT adalah nomor polisi (nopol) B 1861 QH.

Ternyata dikatakan Kombes Yusri Yunus, nopol itu palsu.

"Nomor asli adalah B 1086 VJA. Kendaraan sudah mati masa berlakunya. Dia ketok itu, untuk modus. Tapi ini masuk kategori dugaan pemalsuan," kata Yusri.

Baca juga: Cerita Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi Tangkap Pengemudi Pajero Viral

Dijerat Pasal Berlapis

Terpisah, Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, pelaku OK alias OT dijerat pasal berlapis. 

"Pasal 351 KUHP pasal penganiayaan, kemudian Pasal 335 KUHP ayat 2 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan. Kemudian Pasal 263 KUHP pemalsuan surat kendaraan dan ketiga Pasal 406 (tentang) perusakan," terang AKBP Nasriadi .

Sebelumnya, aksi pengendara Mitsubishi Pajero memukul sopir dan memecahkan kaca truk trailer viral di media sosial.

Dihimpun dari kompas.com, insiden  ini terjadi di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (26/6/2021) sekira pukul 10.00 WIB.

Tampak dalam video, sejumlah pengendara yang jalannya terhambat merekam aksi sopir Mitsubishi  Pajero arogan tersebut.

Bahkan dalam pengakuannya, sopir truk trailer bernama Egi menyebut bahwa dirinya sempat ditodong pistol oleh pengendara Mitsubishi Pajero.

Baca juga: Pengemudi Pajero yang Aniaya Sopir Kontainer Ditangkap Senin Pagi Dini Hari

Siapa Pengemudi Pajero yang Pecahkan Kaca Mobil di Tanjungpriok? Sopir: Saya Ditodong Pistol. Foto saat arogan Pengemudi Pajero  naik ke atas mobil dengan membawa stik di tangan kananya
Siapa Pengemudi Pajero yang Pecahkan Kaca Mobil di Tanjungpriok? Sopir: Saya Ditodong Pistol. Foto saat arogan Pengemudi Pajero naik ke atas mobil dengan membawa stik di tangan kananya (Tangkapan Layar YouTube KOMPAS TV)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved