Kredit Mobil Tinggal 20 Bulan Lagi, Warga Batam Ini Resah Aksi Debt Collector
Warga Batam Dadang mengaku, sebelum pandemi ia tak pernah telat membayar kredit mobil.Karena pandemi, keuangannya sulit hingga diteror debt collector
Tak hanya datang ke rumah Dadang, debt collector itu juga datang ke rumah tantenya, Selasa (22/6/2021).
"Setelah mendatangi rumah saya, selang satu Minggu mereka datang ke rumah tante saya dan membuat keributan di sana," jelasnya.
Kejadiannya sama, para debt collector itu berusaha mengambil mobil Daihatsu yang belum selesai dicicil Dadang, namun mereka tidak membawa dokumen apapun.
"Saat ditanya, mereka tidak bisa menunjukkan surat dari pengadilan atau surat lainnya. Saya yang dikabari tante datang ke rumah tante dan terlibat cekcok dengan mereka," ujarnya.
Setelah bersitegang beberapa lama, teman Dadang pun datang hingga akhirnya para debt collector tersebut tidak jadi mengambil mobilnya.
"Gaya mereka melakukan penarikan mobil itu meresahkan keluarga saya," ujarnya.
Ia berharap kejadian seperti yang dialaminya itu tidak terjadi lagi.
"Mudah-mudahan tidak menimpa yang lain. Jika memiliki legalitas yang jelas, kita juga tidak permasalahkan. Ini dengan gaya menakuti seperti itu membuat kita resah," ujarnya.
DPRD Minta OJK Tegas
Sebelumnya diberitakan, belakangan ini kasus penarikan paksa yang dilakukan oleh pihak leasing terhadap kreditur kembali terjadi di Kota Batam.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi 1 DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha SH, mengaku sangat kecewa berat terhadap leasing atau pembiayaan yang masih menggunakan debt collector dalam rangka penarikan unit kendaraan roda empat.
Seharusnya leasing atau pembiayaan menghormati catatan rapat di Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya yakni tidak melakukan penarikan tapi mengedepankan dialog.
"Ini tentu menjadi catatan kami kedepannya, leasing atau pembiayaan akan kami ingatkan kembali, baik secara terbuka maupun tertutup, baik melalui rapat maupun melalui non rapat," kata Utusan kepada TRIBUNBATAM.id, Minggu, (27/6/2021).
Dikatakannya, komisi 1 akan konsentrasi dalam rangka mengidentifikasi pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perusahaan-perusahaan untuk mengetahui apakah perusahaan tersebut, sudah memenuhi persyaratan sebagai debt collector atau tidak, mengingat sebuah perusahaan bisa saja badan hukumnya sudah memenuhi persyaratan tetapi Sumber Daya Manusia (SDM) personalnya tidak memenuhi persyaratan.
"Ke depan kami akan benar-benar menjembatani dan meminta informasi dari OJK secara komprehensif, kalau memang di Batam belum ada badan hukum yang memenuhi persyaratan, maka nanti akan kita libatkan pihak-pihak terkait dan kita akan koordinasikan supaya digulung habis, sehingga tidak ada lagi penarikan oleh debt collector secara paksa," ujar Utusan.
