KEBIJAKAN
Wajib Bawa Kartu Vaksin dan PCR, Begini Aturan Lengkap Perjalanan Domestik Selama PPKM Darurat
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menerbitkan surat edaran untuk mengatur pelaku perjalanan dalam negeri selama masa PPKM darurat.
Hasil tes di dapat dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam, atau swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dari jadwal keberangkatan.
Ketentuan tes negatif Covid-19 tersebut berlaku untuk pelaku perjalanan di luar wilayah Jawa-Bali, hanya saja bedanya tak perlu menunjukkan kartu vaksin Covid-19.
Syarat perjalanan transportasi kereta api
Pada moda transportasi kereta api antarkota di wilayah Jawa-Bali, selain kartu vaksin, pelaku perjalanan diwajibkan pula menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam,
atau swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dari jadwal keberangkatan.
Namun jika menggunakan kereta api antarkota di kawasan aglomerasi, pelaku perjalanan tak perlu menunjukkan kartu vaksin ataupun hasil tes negatif Covid-19.
Hanya saja Kemenhub akan melakukan tes acak di stasiun tertentu.
Syarat perjalanan transportasi darat
Tak hanya kartu vaksin, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat di wilayah Jawa-Bali wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam, atau swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam.
Ketentuan tes negatif Covid-19 itu berlaku pula untuk pelaku perjalanan di luar wilayah Jawa-Bali, hanya saja bedanya tak perlu menunjukkan kartu vaksin Covid-19.
Syarat perjalanan angkutan penyeberangan
Pelaku perjalanan yang menggunakan angkutan penyeberangan di wilayah Jawa-Bali, selain menunjukkan kartu vaksin, harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Hasil tes itu berasal dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dari jadwal keberangkatan.
Ketentuan tes negatif Covid-19 itu berlaku pula untuk pelaku perjalanan di luar wilayah Jawa-Bali, hanya saja bedanya tak perlu menunjukkan kartu vaksin Covid-19.
Menhub mengatakan, untuk mendukung pelaksanaan testing dan tracing, nantinya akan dilaksanakan random sampling Antigen Test Covid-19 di simpul-simpul transportasi di antaranya terminal dan stasiun kereta api (KA) (khusus wilayah/kawasan aglomerasi).