KEBIJAKAN

Wajib Bawa Kartu Vaksin dan PCR, Begini Aturan Lengkap Perjalanan Domestik Selama PPKM Darurat

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menerbitkan surat edaran untuk mengatur pelaku perjalanan dalam negeri selama masa PPKM darurat.

tribunbatam.id/Ronnye Lodo Laleng
Ilustrasi. Kapal Pelni tiba di Pelabuhan Batu Ampar Batam, Rabu (30/6/2021). Menhub menerapkan aturan baru perjalanan terkait PPKM Darurat. 

Hasil tes di dapat dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam, atau swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dari jadwal keberangkatan.

Ketentuan tes negatif Covid-19 tersebut berlaku untuk pelaku perjalanan di luar wilayah Jawa-Bali, hanya saja bedanya tak perlu menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Syarat perjalanan transportasi kereta api

Pada moda transportasi kereta api antarkota di wilayah Jawa-Bali, selain kartu vaksin, pelaku perjalanan diwajibkan pula menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam,

atau swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dari jadwal keberangkatan.

Namun jika menggunakan kereta api antarkota di kawasan aglomerasi, pelaku perjalanan tak perlu menunjukkan kartu vaksin ataupun hasil tes negatif Covid-19.

Hanya saja Kemenhub akan melakukan tes acak di stasiun tertentu.

Syarat perjalanan transportasi darat

Tak hanya kartu vaksin, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat di wilayah Jawa-Bali wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam, atau swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam.

Ketentuan tes negatif Covid-19 itu berlaku pula untuk pelaku perjalanan di luar wilayah Jawa-Bali, hanya saja bedanya tak perlu menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Syarat perjalanan angkutan penyeberangan

Pelaku perjalanan yang menggunakan angkutan penyeberangan di wilayah Jawa-Bali, selain menunjukkan kartu vaksin, harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Hasil tes itu berasal dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dari jadwal keberangkatan.

Ketentuan tes negatif Covid-19 itu berlaku pula untuk pelaku perjalanan di luar wilayah Jawa-Bali, hanya saja bedanya tak perlu menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Menhub mengatakan, untuk mendukung pelaksanaan testing dan tracing, nantinya akan dilaksanakan random sampling Antigen Test Covid-19 di simpul-simpul transportasi di antaranya terminal dan stasiun kereta api (KA) (khusus wilayah/kawasan aglomerasi).

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved