KEBIJAKAN

Wajib Bawa Kartu Vaksin dan PCR, Begini Aturan Lengkap Perjalanan Domestik Selama PPKM Darurat

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menerbitkan surat edaran untuk mengatur pelaku perjalanan dalam negeri selama masa PPKM darurat.

tribunbatam.id/Ronnye Lodo Laleng
Ilustrasi. Kapal Pelni tiba di Pelabuhan Batu Ampar Batam, Rabu (30/6/2021). Menhub menerapkan aturan baru perjalanan terkait PPKM Darurat. 

Kementerian Perhubungan bersama TNI/Polri, Pemerintah Daerah dan Stakeholder terkait, melakukan pengetatan keluar masuk wilayah dengan melakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan syarat perjalanan di posko-posko yang telah ditentukan

"Saat ini Indonesia berada pada kondisi darurat dalam Penanganan Covid, di mana kasus penambahan terkonfirmasi positif per hari melebihi 20.000 dan BOR (bed occupancy rate) di rumah Sakit di atas 85%.

Serta masuknya varian Delta yang lebih berbahaya dan lebih cepat penyebarannya sehingga menyebabkan hampir semua wilayah Jawa dan Bali berada dalam zona merah bahkan hitam," ujar Menhub Budi. (*)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved