CORONA KEPRI
Anambas Terapkan PPKM Mikro Tekan Covid-19, Ini Deretan Aturan dan Penanganannya
PPKM Mikro Anambas diputuskan melalui koordinasi mulai dari ketua RT/RW hingga Satpol PP. Ini deretan aturan dan penanganannya
Tjetjep menambahkan tingkat perbandingan pasien positif Covid-19 di Kepri tergolong tinggi karena melebihi 25 persen.
Oleh karena itu, jangkauan penelurusan (tracking) terhadap satu kasus akan diperluas oleh Tim Satgas Covid-19.
Jika selama ini, dari satu kasus ditelurusi beberapa orang yang kontak erat, maka dalam masa PPKM, penelusuran terhadap satu kasus bisa menjangkau 30 orang.
"Di Kepri, kasusnya banyak tetapi tidak diketahui saja. Karena itu, kita buat skema tracking seperti ini," sebut Tjetjep.
Menurut Tjetjep, orang-orang yang berstatus positif dari hasil penelusuran itu akan dikarantina di lokasi isolasi terpadu dan isolasi mandiri.
Isolasi terpadu diberlakukan kepada pasien yang rumahnya tidak memungkinkan. Misalnya, tidak ada kamar mandi di dalam, hanya ada satu kamar dan kondisi kesehatan rumah tidak memungkinkan.
"Isolasi mandiri dikenakan kepada orang-orang yang kondisi rumahnya memungkinkan," tambah Tjetjep.
Pengawasan terhadap pasien yang menjalani isolasi mandiri mengandaikan peran Tim PPKM Tingkat RT/RW.
Tim tersebut akan melayani seluruh kebutuhan makan, minum dan kebutuhan lainnya dari pasien.
Kaluarga dari pasien yang menjalani isolasi terpadu dan/atau pasien yang menjalani isolasi mandiri akan mendapat bantuan dari pemerintah.
"Tim itu juga menelusuri apakah ada warganya yang berstatus positif lalu segera melaporkan ke puskesmas terdekat," terang mantan Kepala Dinkes Provinsi Kepri itu.
ATURAN Khusus PPKM Berbasis Mikro:
- Perkantoran wajib berlakukan kerja di rumah 75 persen dan kerja di kantor 25 persen.
- Proses belajar-mengajar dilakukan secara online
- Sektor esensial bisa beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.