CORONA KEPRI

Anambas Terapkan PPKM Mikro Tekan Covid-19, Ini Deretan Aturan dan Penanganannya

PPKM Mikro Anambas diputuskan melalui koordinasi mulai dari ketua RT/RW hingga Satpol PP. Ini deretan aturan dan penanganannya

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Anambas Terapkan PPKM Mikro Tekan Covid-19, Ini Deretan Aturan dan Penanganannya. Foto Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris 

- Untuk makan di restoran dibatasi 25 persen dan batas maksimal sampai pukul 17.00 WIB. Untuk pesan-antar dibuka sampai pukul 20.00 WIB.

- Mal tetap dibuka sampai pukul 17.00 WIB dengan batas maksimal 25 persen.

- Proyek konstruksi bisa beroperasi 100 persen.

- Ibadah keagamaan di rumah ibadah ditiadakan (Di Kepri poin ini masih dibahas dengan tokoh agama).

- Semua fasilitas publik ditutup sementara.

- Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.

- Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.

- Untuk transportasi umum akan diatur oleh pemerintah daerah dengan kapasitas dan protokol kesehatan. 

(TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika/Thomm Limahekin)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Anambas

Berita tentang Penanganan Covid

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved