CORONA KEPRI
Anambas Terapkan PPKM Mikro Tekan Covid-19, Ini Deretan Aturan dan Penanganannya
PPKM Mikro Anambas diputuskan melalui koordinasi mulai dari ketua RT/RW hingga Satpol PP. Ini deretan aturan dan penanganannya
Editor:
Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Anambas Terapkan PPKM Mikro Tekan Covid-19, Ini Deretan Aturan dan Penanganannya. Foto Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris
- Untuk makan di restoran dibatasi 25 persen dan batas maksimal sampai pukul 17.00 WIB. Untuk pesan-antar dibuka sampai pukul 20.00 WIB.
- Mal tetap dibuka sampai pukul 17.00 WIB dengan batas maksimal 25 persen.
- Proyek konstruksi bisa beroperasi 100 persen.
- Ibadah keagamaan di rumah ibadah ditiadakan (Di Kepri poin ini masih dibahas dengan tokoh agama).
- Semua fasilitas publik ditutup sementara.
- Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
- Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
- Untuk transportasi umum akan diatur oleh pemerintah daerah dengan kapasitas dan protokol kesehatan.
(TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika/Thomm Limahekin)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Anambas
Berita tentang Penanganan Covid