CORONA KEPRI

PPKM Mikro Kepri, Pemkab Karimun Lakukan Pengetatan Prokotol Kesehatan

Bupati Karimun Aunur Rafiq menyebut, Karimun tetap menerapkan PPKM mikro namun tidak seperti yang berlaku di Pulau Jawa dan Bali

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id
PPKM Mikro Kepri, Pemkab Karimun Lakukan Pengetatan Prokotol Kesehatan. Foto Bupati Karimun Aunur Rafiq 

Dia mengatakan, selama PPKM berlaku, semua mal ditutup pada pukul 17.00 WIB.

Warung makan dan kedai kopi ditutup pada pukul 20.00 WIB dengan syarat seluruh pelayanan memakai skema pesan-antar.

"Jumlah jemaah yang hadir ibadah 50 persen saja dari kapasitas biasanya selama ini," ungkap Tjetjep.

Selain itu, pengetatan pengawasan pun akan diberlakukan bandara dan pelabuhan yang ada di Kepri.

Baca juga: Masuk Batam Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Setiap calon penumpang yang hendak berangkat harus menjalani Tes Antigen, menunjukkan surat keterangan sudah divaksin.

Bahkan sebelum melakukan perjalanan, Tim Satgas Covid-19 akan melakukan Tes Antigen secara acak kepada calon para penumpang.

Jika ada calon penumpang yang diketahui berstatus positif Covid-19, maka dia langsung dikarantina di lokasi karantina terpadu atau isolasi mandiri.

Tjetjep juga sekaligus memastikan tidak diberlakukan lagi Tes GeNose di setiap pelabuhan dan bandara keberangkatan di Kepri.

"Sebab, akurasi Tes GeNose itu tidak terlalu tinggi maka kita pakai Tes Antigen," tegas Tjetjep.

Tjetjep menambahkan tingkat perbandingan pasien positif Covid-19 di Kepri tergolong tinggi karena melebihi 25 persen.

Oleh karena itu, jangkauan penelurusan (tracking) terhadap satu kasus akan diperluas oleh Tim Satgas Covid-19.

Jika selama ini, dari satu kasus ditelurusi beberapa orang yang kontak erat, maka dalam masa PPKM, penelusuran terhadap satu kasus bisa menjangkau 30 orang.

"Di Kepri, kasusnya banyak tetapi tidak diketahui saja. Karena itu, kita buat skema tracking seperti ini," sebut Tjetjep.

Menurut Tjetjep, orang-orang yang berstatus positif dari hasil penelusuran itu akan dikarantina di lokasi isolasi terpadu dan isolasi mandiri.

Isolasi terpadu diberlakukan kepada pasien yang rumahnya tidak memungkinkan. Misalnya, tidak ada kamar mandi di dalam, hanya ada satu kamar dan kondisi kesehatan rumah tidak memungkinkan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved