CORONA KEPRI
PPKM Mikro Kepri, Pemkab Karimun Lakukan Pengetatan Prokotol Kesehatan
Bupati Karimun Aunur Rafiq menyebut, Karimun tetap menerapkan PPKM mikro namun tidak seperti yang berlaku di Pulau Jawa dan Bali
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
"Isolasi mandiri dikenakan kepada orang-orang yang kondisi rumahnya memungkinkan," tambah Tjetjep.
Pengawasan terhadap pasien yang menjalani isolasi mandiri mengandaikan peran Tim PPKM Tingkat RT/RW.
Tim tersebut akan melayani seluruh kebutuhan makan, minum dan kebutuhan lainnya dari pasien.
Kaluarga dari pasien yang menjalani isolasi terpadu dan/atau pasien yang menjalani isolasi mandiri akan mendapat bantuan dari pemerintah.
"Tim itu juga menelusuri apakah ada warganya yang berstatus positif lalu segera melaporkan ke puskesmas terdekat," terang mantan Kepala Dinkes Provinsi Kepri itu.
ATURAN Khusus PPKM Berbasis Mikro:
- Perkantoran wajib berlakukan kerja di rumah 75 persen dan kerja di kantor 25 persen.
- Proses belajar-mengajar dilakukan secara online
- Sektor esensial bisa beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.
- Untuk makan di restoran dibatasi 25 persen dan batas maksimal sampai pukul 17.00 WIB. Untuk pesan-antar dibuka sampai pukul 20.00 WIB.
- Mal tetap dibuka sampai pukul 17.00 WIB dengan batas maksimal 25 persen.
- Proyek konstruksi bisa beroperasi 100 persen.
- Ibadah keagamaan di rumah ibadah ditiadakan (Di Kepri poin ini masih dibahas dengan tokoh agama).
- Semua fasilitas publik ditutup sementara.
- Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
- Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
- Untuk transportasi umum akan diatur oleh pemerintah daerah dengan kapasitas dan protokol kesehatan. (TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati/Thomm Limahekin)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita tentang Karimun
Berita tentang Penanganan Covid