CORONA KEPRI

PPKM Mikro Kepri, Pemkab Karimun Lakukan Pengetatan Prokotol Kesehatan

Bupati Karimun Aunur Rafiq menyebut, Karimun tetap menerapkan PPKM mikro namun tidak seperti yang berlaku di Pulau Jawa dan Bali

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id
PPKM Mikro Kepri, Pemkab Karimun Lakukan Pengetatan Prokotol Kesehatan. Foto Bupati Karimun Aunur Rafiq 

"Isolasi mandiri dikenakan kepada orang-orang yang kondisi rumahnya memungkinkan," tambah Tjetjep.

Pengawasan terhadap pasien yang menjalani isolasi mandiri mengandaikan peran Tim PPKM Tingkat RT/RW.

Tim tersebut akan melayani seluruh kebutuhan makan, minum dan kebutuhan lainnya dari pasien.

Kaluarga dari pasien yang menjalani isolasi terpadu dan/atau pasien yang menjalani isolasi mandiri akan mendapat bantuan dari pemerintah.

"Tim itu juga menelusuri apakah ada warganya yang berstatus positif lalu segera melaporkan ke puskesmas terdekat," terang mantan Kepala Dinkes Provinsi Kepri itu. 

ATURAN Khusus PPKM Berbasis Mikro:

- Perkantoran wajib berlakukan kerja di rumah 75 persen dan kerja di kantor 25 persen.

- Proses belajar-mengajar dilakukan secara online

- Sektor esensial bisa beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.

- Untuk makan di restoran dibatasi 25 persen dan batas maksimal sampai pukul 17.00 WIB. Untuk pesan-antar dibuka sampai pukul 20.00 WIB.

- Mal tetap dibuka sampai pukul 17.00 WIB dengan batas maksimal 25 persen.

- Proyek konstruksi bisa beroperasi 100 persen.

- Ibadah keagamaan di rumah ibadah ditiadakan (Di Kepri poin ini masih dibahas dengan tokoh agama).

- Semua fasilitas publik ditutup sementara.

- Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.

- Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.

- Untuk transportasi umum akan diatur oleh pemerintah daerah dengan kapasitas dan protokol kesehatan. (TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati/Thomm Limahekin)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita tentang Karimun

Berita tentang Penanganan Covid

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved