CORONA KEPRI

PPKM Mikro Kepri, Pemkab Karimun Lakukan Pengetatan Prokotol Kesehatan

Bupati Karimun Aunur Rafiq menyebut, Karimun tetap menerapkan PPKM mikro namun tidak seperti yang berlaku di Pulau Jawa dan Bali

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id
PPKM Mikro Kepri, Pemkab Karimun Lakukan Pengetatan Prokotol Kesehatan. Foto Bupati Karimun Aunur Rafiq 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Sesuai dengan penetapan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Hal ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kepri.

Di Kepri, ada empat Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM Mikro. Terdiri dari Kota Tanjungpinang, Kota Batam, Kabupaten Natuna dan Kabupaten Bintan.

Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengatakan, meski Karimun tidak menerapkan PPKM berbasis mikro, namun kalangan masyarakat tetap diminta wajib mematuhi protokol kesehatan yang baik dan benar.

"Kita tetap menerapkan protokol kesehatan yang nantinya akan dilakukan lebih ketat. Karimun tetap menerapkan PPKM mikro namun tidak seperti yang diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali," ucapnya.

Baca juga: Anambas Terapkan PPKM Mikro Tekan Covid-19, Ini Deretan Aturan dan Penanganannya

Ia menambahkan, peran RT, RW tetap harus mengawasi setiap kegiatan yang dilakukan di masing-masing desa dan kelurahan per Kecamatan.

"Tetapi tidak akan menutup, dan ini nantinya akan tetap terus diperhatikan. Rumah makan, restoran, dan tempat hiburan silahkan buka, tapi harus 50 persen sesuai prokes," jelasnya.

Selain itu, untuk pegawai atau ASN di Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun kini sudah menerapkan Work From Home (WFH).

"WFH sudah diberlakukan dengan sistem 50 persen, karena saat ini kita (Kabupaten Karimun-red) masih berstatus zona oranye," pungkasnya.

PPKM Mikro Kepri

Diberitakan, Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto mengumumkan pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro pada 43 kabupaten dan kota di Indonesia.

Di Kepri, PPKM tersebut diberlakukan di Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Natuna.

Juri Bicara Satgas Pencegahan Covid-19 Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana membenarkan ada empat kabupaten dan kota di Kepri akan diberlakukan PPKM.

"Pengumumannya baru terbit semalam. Kita tunggu keputusan Pak Gubernur. Mungkin saja PPKM itu mulai diberlakukan di Kepri besok," terang Tjetjep kepada TRIBUNBATAM.id, Selasa (6/7/2021) siang.

Tjetjep kemudian menjelaskan skema pemberlakuan PPKM tersebut.

Dia mengatakan, selama PPKM berlaku, semua mal ditutup pada pukul 17.00 WIB.

Warung makan dan kedai kopi ditutup pada pukul 20.00 WIB dengan syarat seluruh pelayanan memakai skema pesan-antar.

"Jumlah jemaah yang hadir ibadah 50 persen saja dari kapasitas biasanya selama ini," ungkap Tjetjep.

Selain itu, pengetatan pengawasan pun akan diberlakukan bandara dan pelabuhan yang ada di Kepri.

Baca juga: Masuk Batam Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Setiap calon penumpang yang hendak berangkat harus menjalani Tes Antigen, menunjukkan surat keterangan sudah divaksin.

Bahkan sebelum melakukan perjalanan, Tim Satgas Covid-19 akan melakukan Tes Antigen secara acak kepada calon para penumpang.

Jika ada calon penumpang yang diketahui berstatus positif Covid-19, maka dia langsung dikarantina di lokasi karantina terpadu atau isolasi mandiri.

Tjetjep juga sekaligus memastikan tidak diberlakukan lagi Tes GeNose di setiap pelabuhan dan bandara keberangkatan di Kepri.

"Sebab, akurasi Tes GeNose itu tidak terlalu tinggi maka kita pakai Tes Antigen," tegas Tjetjep.

Tjetjep menambahkan tingkat perbandingan pasien positif Covid-19 di Kepri tergolong tinggi karena melebihi 25 persen.

Oleh karena itu, jangkauan penelurusan (tracking) terhadap satu kasus akan diperluas oleh Tim Satgas Covid-19.

Jika selama ini, dari satu kasus ditelurusi beberapa orang yang kontak erat, maka dalam masa PPKM, penelusuran terhadap satu kasus bisa menjangkau 30 orang.

"Di Kepri, kasusnya banyak tetapi tidak diketahui saja. Karena itu, kita buat skema tracking seperti ini," sebut Tjetjep.

Menurut Tjetjep, orang-orang yang berstatus positif dari hasil penelusuran itu akan dikarantina di lokasi isolasi terpadu dan isolasi mandiri.

Isolasi terpadu diberlakukan kepada pasien yang rumahnya tidak memungkinkan. Misalnya, tidak ada kamar mandi di dalam, hanya ada satu kamar dan kondisi kesehatan rumah tidak memungkinkan.

"Isolasi mandiri dikenakan kepada orang-orang yang kondisi rumahnya memungkinkan," tambah Tjetjep.

Pengawasan terhadap pasien yang menjalani isolasi mandiri mengandaikan peran Tim PPKM Tingkat RT/RW.

Tim tersebut akan melayani seluruh kebutuhan makan, minum dan kebutuhan lainnya dari pasien.

Kaluarga dari pasien yang menjalani isolasi terpadu dan/atau pasien yang menjalani isolasi mandiri akan mendapat bantuan dari pemerintah.

"Tim itu juga menelusuri apakah ada warganya yang berstatus positif lalu segera melaporkan ke puskesmas terdekat," terang mantan Kepala Dinkes Provinsi Kepri itu. 

ATURAN Khusus PPKM Berbasis Mikro:

- Perkantoran wajib berlakukan kerja di rumah 75 persen dan kerja di kantor 25 persen.

- Proses belajar-mengajar dilakukan secara online

- Sektor esensial bisa beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.

- Untuk makan di restoran dibatasi 25 persen dan batas maksimal sampai pukul 17.00 WIB. Untuk pesan-antar dibuka sampai pukul 20.00 WIB.

- Mal tetap dibuka sampai pukul 17.00 WIB dengan batas maksimal 25 persen.

- Proyek konstruksi bisa beroperasi 100 persen.

- Ibadah keagamaan di rumah ibadah ditiadakan (Di Kepri poin ini masih dibahas dengan tokoh agama).

- Semua fasilitas publik ditutup sementara.

- Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.

- Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.

- Untuk transportasi umum akan diatur oleh pemerintah daerah dengan kapasitas dan protokol kesehatan. (TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati/Thomm Limahekin)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita tentang Karimun

Berita tentang Penanganan Covid

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved