12 Obat Berizin BPOM untuk Terapi Penyembuhan Covid-19

BPOM telah mengeluarkan izin penggunaan dalam keadaan darurat atau emergency use authorization (EUA) obat-obat untuk pasien Covid-19 di Indonesia.

KOMPAS.COM
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K. Lukito. 

TRIBUNBATAM. id - Hingga kini belum ada obat paten yang bisa mengobati pasien Covid-19 meski Pandemi Covid-19 sudah berjalan nyaris dua tahun.

Namun saat ini sudah ada obat yang mendukung untuk terapi menyembuhkan Covid-19.

Bahkan obat-obatan untuk terapi penyembuhan Covid-19 ini sudah mendapat izin dari otoritas.

Namun, penderita Covid-19 tidak boleh sembarangan minum obat tersebut.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menyampaikan, pihaknya telah mengeluarkan izin penggunaan dalam keadaan darurat atau emergency use authorization (EUA) obat-obatan untuk pasien Covid-19 di Indonesia.

Baca juga: Ini Obat Terapi Covid-19 Bagi Pasien Isolasi Mandiri

Sejauh ini, baru ada dua jenis zat aktif atau bentuk persediaan obat yang resmi mendapatkan izin penggunaan dan izin edar BPOM untuk pasien Covid-19 yakni Remdesivir dan Favipiravir.

"Obat yang sudah pendapatkan EUA sebagai obat Covid-19 baru dua, Remdesivir dan Favipiravir.

Baca juga: Ini 6 Cara Meningkatkan Kadar Oksigen dalam Darah yang Bermanfaat di Masa Pandemi Covid-19

Tapi, tentu saja, berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui tentunya dari organisasi profesi ini juga kami dampingi untuk percepatan apabila membutuhkan data pemasukan atau data untuk distribusinya," kata Penny dalam pemberitaan, (5/7/2021).

12 daftar obat Covid-19

Dari dua zat aktif yang disebutkan di atas, ada 12 obat Covid-19 yang telah mendapatkan EUA, antara lain:

Kategori zat aktif atau bentuk persediaan Remdesivir:

* Remidia

* Cipremi

* Desrem

* Jubi-R

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved