12 Obat Berizin BPOM untuk Terapi Penyembuhan Covid-19

BPOM telah mengeluarkan izin penggunaan dalam keadaan darurat atau emergency use authorization (EUA) obat-obat untuk pasien Covid-19 di Indonesia.

KOMPAS.COM
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K. Lukito. 

* Covifor

* Remdac

* Remeva, kategori zat aktif Remdesivir larutan konsentrat untuk infus

Pada zat aktif Remdesivir, indikasi pengobatan bagi pasien dewasa dan anak-anak yang dirawat di Rumah Sakit yang telah terkonfirmasi Covid-19 dengan tingkat keparahan berat.

Kategori zat aktif Favipiravir tabler salut selaput:

* Avigan

* Favipiravir

* Favikal

* Avifavir

* Covigon

Tidak ada obat Ivermectin untuk pasien Covid-19

Dari daftar tersebut, tidak ada nama obat Ivermectin yang telah mendapatkan EUA dari BPOM untuk terapi penyembuhan pasien Covid-19.

Melansir dari Kompas.com, (2/7/2021), Penny menyampaikan bahwa Ivermectin adalah obat keras yang tidak boleh dibeli secara perseorangan tanpa resep dokter, dan tidak bisa diperjualbelikan tanpa distribusi obat yang baik.

Penny juga menegaskan, penggunaa Ivermectin sa

Baca juga: 5 Makanan Kaya Vitamin D yang Bisa Naikkan Imun Tubuh

at ini hanya untuk cacingan dan infeksi cacingan. Sehingga, masyarakat tidak boleh menggunakan obat ini secara sembarangan untuk mengobati penyakit apalagi mencegah Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved