12 Obat Berizin BPOM untuk Terapi Penyembuhan Covid-19

BPOM telah mengeluarkan izin penggunaan dalam keadaan darurat atau emergency use authorization (EUA) obat-obat untuk pasien Covid-19 di Indonesia.

KOMPAS.COM
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K. Lukito. 

Sebab, data-data uji klinis yang ada belum kompulsif untuk menunjang Ivermectin sebagai obat Covid-19.

"Belum ada data uji klinik yang bisa kita gunakan untuk mengevaluasi, menilai dan memberi izin Ivermectin obat Covid-19," ujar Penny.

Efek samping Ivermectin

Diketahui, Ivermectin terdaftar di Indonesia dengan sediaan kaplet 12 mg.

Obat ini diberikan dalam dosis tunggal, dan biasanya dikonsumsi setahun sekali, untuk membunuh cacing dan larva yang terdapat di dalam perut.

Terkait efek samping jika seseorang mengonsumsi Ivermectin, dokter spesialis penyakit dalam, Prof Dr dr Ari Fakrial Syam, SpPD-KGEH, MMB menyampaikan, seseorang akan mengalami efek samping langsung berupa diare, ngantuk, mual, dan muntah.

Sedangkan pada pasien dengan gangguan fungsi hati, Ivermectin bisa memperburuk kondisi gangguan tersebut.

Di sisi lain, Guru Besar Faultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Dr Zullies Ikawati mengatakan, efek samping Ivermectin yang terdaftar dalam database Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memang terkesan ringan, seperti diare, gatal, dan sakit kepala.

Namun, efek tersebut hanya untuk dosis Ivermectin sebagai obat anti parasit dengan mekanisme kerja lokal, serta hanya digunakan setahun sekali atau dalam enam bulan sekali.

Menurutnya, dosis yang diberikan antara antiparasit dengan kegunaan Covid-19 akan berbeda.

Dosis yang lebih besar atau masa pakai yang lebih lama tentu berimplikasi pada efek samping yang lebih besar juga.

Itulah daftar obat-obatan untuk pasien Covid-19 yang sudah mendapat izin BPOM. (*)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved