CORONA KEPRI

DAFTAR Aturan di Mal hingga Tempat Kerja Selama PPKM Mikro Batam hingga 20 Juli 2021

PPKM Mikro mulai berlaku di Batam. Terhitung sejak hari ini Kamis 8 Juli 2021, mal di Batam mulai tutup pukul 17.00 WIB. Simak deretan aturan barunya.

TribunBatam.id/Ichwannurfadillah
Suasana di sebuah mal di Batam belum lama ini. PPKM Mikro mulai berlaku di Batam. Terhitung sejak hari ini Kamis 8 Juli 2021, mal di Batam mulai tutup pukul 17.00 WIB. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Trend penularan kasus Covid-19 semakin meningkat, termasuk wilayah Kota Batam.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi kembali membuat Surat Edaran (SE) Nomor 30 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan optimalisasi posko penanganan Covid-19 untuk pengendalian peyebaran Covid-19 di Kota Batam.

Hal ini diambil atas dasar, pertama instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Kedua, hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam pada hari Selasa tanggal 6 Juli 2021 perihal Penerapan PPKM Berbasis Mikro di Kota Batam.

Ketiga memperlihatkan peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kota Batam.

Mempertimbangkan dasar tersebut di atas untuk terhindar dari penularan Covid-19 secara meluas.

Disampaikan hal sebagai berikut :

Pertama, melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro sampai dengan tingkal Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan COVlD-19 serta meningkatkan intensitas penerapan protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan.

Kedua, pengaturan untuk wilayah Kota Batam ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelauhan) dilakukan secara daring/online.

b. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran pemerintah dan swasta diberlakukan 75 persen dan 25% WFO dengan penerapan protokol kesehalan secara lebih ketat.

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari¬hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar toko swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat pembelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: 7 Pasien Meninggal Dunia, 1.595 Pasien Covid-19 di Batam Jalani Isolasi di Rumah Mereka

d. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall :

1) makan atau minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas.

2) jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 WIB.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved