CORONA KEPRI
DAFTAR Aturan di Mal hingga Tempat Kerja Selama PPKM Mikro Batam hingga 20 Juli 2021
PPKM Mikro mulai berlaku di Batam. Terhitung sejak hari ini Kamis 8 Juli 2021, mal di Batam mulai tutup pukul 17.00 WIB. Simak deretan aturan barunya.
7) membawa perlengkapan ibadah berupa sajadah, mukena, kitab suci masing- masing.
8) berwudhu/bersuci dari rumah.
i. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan dinyatakan aman berdasarkan penetapan oleh Pemerintah Kota Batam.
j. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Batam.
k.Untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) dan resepsi pernikahan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
I. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Batam.
m.Kegiatan yang berkaitan dengan penanganan COVID-19, layanan vaksinasi, kegiatan testing, tracing dan treatment serta kegiatan pemerintah esensial Iainnya dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
n. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (pangkalan dan online), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas sebanyak 50% (lima puluh persen) dan menerapkan protokol kesehatan secara Iebih ketat. Jam operasional angkutan umum transbatam/DAMRI dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Ketiga, untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran COVID-19 di Kota Batam diberlakukan penerapan jam malam melalui pembatasan aktivitas malam setiap hari sejak pukul 20.00 s.d pukul 04.00 WIB.
Pada pemberlakuan jam malam ditetapkan sebagai berikut:
a. masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada penerapan jam malam.
b. tidak melakukan kegiatan usaha pada supermarketlswalayan, retail modern, pasar tradisonal, toko kelontong, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran, tempat wisata dan rekreasi, tempat olahraga, tempat usaha lainnya dan kegiatan pada area publik.
c. dikecualikan bagi Satgas Penanganan COVID-19, petugas PPKM berbasis mikro dan pihak yang melaksanakan kegiatan esensial seperti kesehatan, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, sektor vital, serta masyarakat yang dalam keadaan darurat.
Keempat Seluruh Satpol PP, Satlinmas dan Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata dan melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana slam (banjir, gempa, tanah longsor).
Kelima, instansi pemerintah, lembaga negara dan swasta yang membidangi pertanian dan perdagangan melakukan upaya yang lebih intensif untuk menjaga stabilitas harga (terutama harga bahan pangan), dan memastikan kelancaran distribusi pangan dari dan ke lokasi penjualan/pasar.
Keenam, untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam surat edaran ini, dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketujuh, setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan: