CORONA KEPRI

DAFTAR Aturan di Mal hingga Tempat Kerja Selama PPKM Mikro Batam hingga 20 Juli 2021

PPKM Mikro mulai berlaku di Batam. Terhitung sejak hari ini Kamis 8 Juli 2021, mal di Batam mulai tutup pukul 17.00 WIB. Simak deretan aturan barunya.

TribunBatam.id/Ichwannurfadillah
Suasana di sebuah mal di Batam belum lama ini. PPKM Mikro mulai berlaku di Batam. Terhitung sejak hari ini Kamis 8 Juli 2021, mal di Batam mulai tutup pukul 17.00 WIB. 

3) untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 WIB.

4) untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam.

5) pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 4) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

e. Pemberlakuan layanan makan di tempat dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) sebagaimana dimaksud poin di atas berlaku juga untuk restoran hotel.

f.Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:

1) Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 WIB

2) Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

g. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

h. Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di mesjid, mushola, gereja, pura dan vihara serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan membatasi kapasitas sebanyak 25 serta menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat antara lain:

1) melakukan pengecekan suhu.

2) memakai masker dengan benar.

3) mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizes.

4) menjaga jarak (physical distancing) minimal 2 meter dan tidak bersalaman

5) melakukan disinfektan rumah ibadah secara berkala.

6) menggulung karpet yang biasa menjadi sajadah atau alas shalat dalam masjid/mushalla

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved