CORONA KEPRI
DAFTAR Aturan di Mal hingga Tempat Kerja Selama PPKM Mikro Batam hingga 20 Juli 2021
PPKM Mikro mulai berlaku di Batam. Terhitung sejak hari ini Kamis 8 Juli 2021, mal di Batam mulai tutup pukul 17.00 WIB. Simak deretan aturan barunya.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Trend penularan kasus Covid-19 semakin meningkat, termasuk wilayah Kota Batam.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi kembali membuat Surat Edaran (SE) Nomor 30 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan optimalisasi posko penanganan Covid-19 untuk pengendalian peyebaran Covid-19 di Kota Batam.
Hal ini diambil atas dasar, pertama instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Kedua, hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam pada hari Selasa tanggal 6 Juli 2021 perihal Penerapan PPKM Berbasis Mikro di Kota Batam.
Ketiga memperlihatkan peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kota Batam.
Mempertimbangkan dasar tersebut di atas untuk terhindar dari penularan Covid-19 secara meluas.
Disampaikan hal sebagai berikut :
Pertama, melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro sampai dengan tingkal Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan COVlD-19 serta meningkatkan intensitas penerapan protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan.
Kedua, pengaturan untuk wilayah Kota Batam ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelauhan) dilakukan secara daring/online.
b. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran pemerintah dan swasta diberlakukan 75 persen dan 25% WFO dengan penerapan protokol kesehalan secara lebih ketat.
c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari¬hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar toko swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat pembelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: 7 Pasien Meninggal Dunia, 1.595 Pasien Covid-19 di Batam Jalani Isolasi di Rumah Mereka
d. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall :
1) makan atau minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas.
2) jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 WIB.
3) untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 WIB.
4) untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam.
5) pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 4) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
e. Pemberlakuan layanan makan di tempat dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) sebagaimana dimaksud poin di atas berlaku juga untuk restoran hotel.
f.Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
1) Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 WIB
2) Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
g. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
h. Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di mesjid, mushola, gereja, pura dan vihara serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan membatasi kapasitas sebanyak 25 serta menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat antara lain:
1) melakukan pengecekan suhu.
2) memakai masker dengan benar.
3) mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizes.
4) menjaga jarak (physical distancing) minimal 2 meter dan tidak bersalaman
5) melakukan disinfektan rumah ibadah secara berkala.
6) menggulung karpet yang biasa menjadi sajadah atau alas shalat dalam masjid/mushalla
7) membawa perlengkapan ibadah berupa sajadah, mukena, kitab suci masing- masing.
8) berwudhu/bersuci dari rumah.
i. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan dinyatakan aman berdasarkan penetapan oleh Pemerintah Kota Batam.
j. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Batam.
k.Untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) dan resepsi pernikahan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
I. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Batam.
m.Kegiatan yang berkaitan dengan penanganan COVID-19, layanan vaksinasi, kegiatan testing, tracing dan treatment serta kegiatan pemerintah esensial Iainnya dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
n. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (pangkalan dan online), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas sebanyak 50% (lima puluh persen) dan menerapkan protokol kesehatan secara Iebih ketat. Jam operasional angkutan umum transbatam/DAMRI dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Ketiga, untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran COVID-19 di Kota Batam diberlakukan penerapan jam malam melalui pembatasan aktivitas malam setiap hari sejak pukul 20.00 s.d pukul 04.00 WIB.
Pada pemberlakuan jam malam ditetapkan sebagai berikut:
a. masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada penerapan jam malam.
b. tidak melakukan kegiatan usaha pada supermarketlswalayan, retail modern, pasar tradisonal, toko kelontong, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran, tempat wisata dan rekreasi, tempat olahraga, tempat usaha lainnya dan kegiatan pada area publik.
c. dikecualikan bagi Satgas Penanganan COVID-19, petugas PPKM berbasis mikro dan pihak yang melaksanakan kegiatan esensial seperti kesehatan, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, sektor vital, serta masyarakat yang dalam keadaan darurat.
Keempat Seluruh Satpol PP, Satlinmas dan Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata dan melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana slam (banjir, gempa, tanah longsor).
Kelima, instansi pemerintah, lembaga negara dan swasta yang membidangi pertanian dan perdagangan melakukan upaya yang lebih intensif untuk menjaga stabilitas harga (terutama harga bahan pangan), dan memastikan kelancaran distribusi pangan dari dan ke lokasi penjualan/pasar.
Keenam, untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam surat edaran ini, dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketujuh, setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:
1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 212 sampai dengan pasal 218.
2) Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
3) Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
4) Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan Iainnya yang terkait.
Delapan, Surat Edaran Walikota ini berlaku terhitung mulai tanggal 7 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 dan akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut dengan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan ketentuan.
Sembilan dengan berlakunya surat edaran ini maka Surat Edaran Walikota Nomor 29 Tahun 2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Dan Optimalisasi Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Kota Batam dinyatakan tidak berlaku lagi. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Kepri