Polda Kepri Gerebek Indekos di Batam Kota, Amankan 16 Burung Betet, Postingan Medsos Jadi Petunjuk

Anggota Polda Kepri mengamankan 16 burung betet dari salah satu indekos di Kecamatan Batam Kota pada Senin (11/8) sore.

|
TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
SATWA DILINDUNGI - Polda Kepri saat ekspos penjualan satwa yang dilindungi di hanggar helipad Mapolda Kepri, Kamis (21/8/2025). Polisi mengamankan 16 burung betet dari indekos di Kecamatan Batam Kota, Senin (11/8) sekira pukul 16.00 WIB. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Anggota Subdit Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Tipidter Ditreskrimsus) Polda Kepri mengungkap praktik perdagangan satwa dilindungi di Batam jenis burung.

Sebanyak 16 burung jenis Betet atau dengan nama Psittacula Alexandri diamankan dari sebuah kamar indekos di Perumahan Cendana Tahap II, Blok B2, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Senin (11/8/2025) sekira pukul 16.00 WIB. 

Kapolda Kepri, Irjen Pol asep Safrudin melalui Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora mengatakan pengungkapan kasus ini berkat laporan masyarakat adanya postingan jual beli burung tersebut. 

"Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mendapati adanya aktivitas jual beli burung dilindungi melalui media sosial. Kami dalami dan benar. Kami temukan sejumlah barang bukti," ujar Dirreskrimsus Polda Kepri saat ungkap kasus di hanggar helipad Mapolda Kepri, Kamis (21/8/2025). 

Mereka langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan tersebut.

Setibanya di indekos, polisi didampingi Ketua RT dan pemilik indekos memeriksa sejumlah kamar.

Di sana, polisi meringkus seseorang berinisial Rp, serta 16 burung Betet biasa yang dipelihara di dalam kamar indekos, lengkap dengan satu buah sangkar burung. 

Burung-burung tersebut rencananya akan diperdagangkan secara online.

Harga burung bahkan bervariasi, mulai dari satu juta Rupiah bahkan lebih . 

“Burung Betet termasuk satwa yang dilindungi. Kepemilikan dan perdagangan tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. 

Kini, seluruh burung hasil sitaan selanjutnya akan dititipkan ke Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah II Batam untuk dirawat, sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved