Polda Kepri Gerebek Indekos di Batam Kota, Amankan 16 Burung Betet, Postingan Medsos Jadi Petunjuk
Anggota Polda Kepri mengamankan 16 burung betet dari salah satu indekos di Kecamatan Batam Kota pada Senin (11/8) sore.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM – Anggota Subdit Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Tipidter Ditreskrimsus) Polda Kepri mengungkap praktik perdagangan satwa dilindungi di Batam jenis burung.
Sebanyak 16 burung jenis Betet atau dengan nama Psittacula Alexandri diamankan dari sebuah kamar indekos di Perumahan Cendana Tahap II, Blok B2, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Senin (11/8/2025) sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolda Kepri, Irjen Pol asep Safrudin melalui Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora mengatakan pengungkapan kasus ini berkat laporan masyarakat adanya postingan jual beli burung tersebut.
"Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mendapati adanya aktivitas jual beli burung dilindungi melalui media sosial. Kami dalami dan benar. Kami temukan sejumlah barang bukti," ujar Dirreskrimsus Polda Kepri saat ungkap kasus di hanggar helipad Mapolda Kepri, Kamis (21/8/2025).
Mereka langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan tersebut.
Setibanya di indekos, polisi didampingi Ketua RT dan pemilik indekos memeriksa sejumlah kamar.
Di sana, polisi meringkus seseorang berinisial Rp, serta 16 burung Betet biasa yang dipelihara di dalam kamar indekos, lengkap dengan satu buah sangkar burung.
Burung-burung tersebut rencananya akan diperdagangkan secara online.
Harga burung bahkan bervariasi, mulai dari satu juta Rupiah bahkan lebih .
“Burung Betet termasuk satwa yang dilindungi. Kepemilikan dan perdagangan tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
Kini, seluruh burung hasil sitaan selanjutnya akan dititipkan ke Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah II Batam untuk dirawat, sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)
Tangis Nenek Bhayangkara Pecah saat Kebumikan Sang Cucu di TPU Sei Temiang Batam |
![]() |
---|
Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah, 2 Warga Karimun Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Dari Lobby ke Pantai: Oakwood Grand Batam Turun Tangan Selamatkan Laut |
![]() |
---|
Nous Coffee & Bites Hadir di Adhya Building BATAM |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Ruko Perumahan Devin Premiere di Batam yang Sebelumnya Runtuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.