CORONA KEPRI
Jam Malam Selama PPKM Mikro Batam Diatur Lebih Ketat Berlaku Setiap Hari
Seperti diketahui, PPKM Mikro Batam mulai berlaku Rabu (7/7) hingga 20 Juli 2021 mendatang.
KAPASITAS Rumah Ibadah Dibatasi
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro Batam mulai berlaku sejak Rabu (7/7) kemarin.
Setidaknya terdapat 11 poin yang wajib dijalankan dalam PPKM Mikro yang berlaku hingga 20 Juli 2021.
Salah satunya mengenai pelaksanaan kegiatan beribadah serta tempat umum lainnya.
Di Batam, disepakati poin ini tetap dapat dilaksanakan selama PPKM Mikro dengan sejumlah catatan.
Seperti diketahui, selain Kota Batam terdapat 3 daerah lainnya di Provinsi Kepri yang diminta menerapkan PPKM Mikro sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2021.
Sejumlah wilayah tersebut meliputi Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Natuna.
Dalam pertemuan bersama sejumlah perwakilan tokoh agama, ormas serta Forkopimda Rabu (7/7) disepakati, jika pelaksanaan kegiatan ibadah selama PPKM Mikro Batam serta tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan.
Meski demikian, terdapat ketentuan mulai dari pembatasan kapasitas sebanyak 25 persen serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Menjaga jarak minimal 2 meter dan tidak bersalaman diatur dalam poin PPKM Mikro Batam ini.
Kebijakan pada rumah ibadah selama PPKM Mikro Batam ini sebelumnya dibenarkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Zulkarnain Umar.
Dengan pembatasan jumlah jamaah maksimal 25 persen, menurutnya tidak akan sulit dalam menerapkan jaga jarak.
Adapun protokol kesehatan yang diwajibkan adalah jaga jarak antar jemaah, memakai masker, membawa perlengkapan ibadah pribadi, cek suhu tubuh, dan mempersingkat waktu ibadah.
Penerapan protokol kesehatan yang ketat masih menjadi hal utama yang ditekankan dalam pelaksanaan kegiatan ibadah selama masa PPKM Mikro.
Meski kegiatan keagamaan masih diperbolehkan, namun pengurus vihara dan pura ada yang memilih menutup sementara tempat ibadahnya.