CORONA KEPRI

PPKM Mikro Kepri di Bintan, Masih Ada Pedagang Beraktivitas di Atas Pukul 20.00 WIB

Camat Toapaya Bintan Nepy Purwanto mengaku, saat operasi penegakan PPKM Mikro, mereka masih menemukan pedagang yang jualan lewat dari pukul 20.00 Wib

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
PPKM Mikro Kepri di Bintan, Masih Ada Pedagang Beraktivitas di Atas Pukul 20.00 WIB. Foto saat Camat Toapaya Nepy Purwanto memborong gorengan salah satu pedagang di Km 16 Desa Toapaya Selatan saat razia yustisi, menegakkan PPKM skala mikro, Rabu (7/7/2021) malam. 

"Jadi nanti saya akan mulai berdagang pukul 9 pagi dari biasanya sekitar pukul 11-12 siang,"terangnya.

Subakri mengaku kebijakan pembatasan aktivitas usaha itu pasti berpengaruh terhadap omzetnya.

Lantaran biasanya dari pukul 8 sampai 10 malam, masih ada yang membeli gorengannya dan lumayan ramai.

"Tetapi kan, kalau rezeki itu tidak kemana. Yang penting kita ikhlas saja. Mungkin ada hikmah di balik ini semua, untuk kepentingan kita bersama,"terangnya.

Pemberlakuan tutup usaha pukul 20.00 Wib ini juga berlaku bagi seluruh warung kopi di wilayah Bintan.

Perihal aturan itu, salah satu pekerja di salah satu warung kopi di Km 16 Toapaya mengakui, kini mereka tutup pukul 20.00 Wib

"Ya, warung kopi juga diberlakukan tutup jam 8 malam mulai kemarin," terang Ayu.

Aturan itu diketahuinya ketika tim gabungan mendatangi warung kopi yang dijaga olehnya.

"Kemarin kan tim gabungan kemari, dan mengatakan tutup jam 8 malam guna mengantisipasi penyebaran covid-19,"ungkapnya.

Ia pun menambahkan, kebijakan ini berlaku dari tanggal 6-23 Juli 2021 nanti.

Sementara itu, Camat Toapaya Nepy Purwanto mengaku, saat menggelar operasi, mereka masih menemukan pedagang yang jualan lewat dari pukul 20.00 Wib.

Nepy mengajak kepada para pedagang dan masyarakat untuk mematuhi ketentuan PPKM skala mikro dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Toapaya.

"Ya razia kita lakukan untuk mendisiplinkan para pedagang agar berjualannya hanya boleh sampai jam 8 malam saja. Dari beberapa pusat keramaian yang kami datangi, memang masih kami temukan pedagang berjualan di atas jam 8 malam,"ungkapnya.

Nepy menambahkan, pihaknya akan terus menggelar razia. Saat razia, petugas juga mengimbau dan menyosialisasikan edaran Bupati Bintan tentang PPKM skala mikro kepada para pedagang, baik kaki lima, warung makan maupun kedai kopi serta swalayan.

Harapannya, para pemilik usaha memiliki kesadaran untuk bersama pemerintah mengendalikan penularan Covid-19 agar keadaan bisa kembali seperti sedia kala.

Nepy berpesan, protokol kesehatan harus menjadi kebutuhan dimasa pandemi ini.

"Jadi kalau kemana-mana kita harus tetap pakai masker, memperhatikan jarak aman dan jangan lupa cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer.Supaya kita dan keluarga terlindungi,"tutupnya (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita tentang Bintan

Berita tentang Corona Kepri

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved