CORONA DI KEPRI
PPKM Mikro Kepri di Natuna, Aktivitas Usaha Akan Dibatasi hingga Pukul 17.00 WIB
Pj Sekda Natuna Boy Wijanarko menyebut, saat penerapan PPKM Mikro akan ada penertiban aktivitas usaha. Di antaranya jam operasional dibatasi
"PPKM mikro ini mulai berlaku sejak 6 Juli sampai 21 Juli 2021 dan ini merupakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2021," jelas Boy.
Boy mengimbau, selama pelaksanaan tersebut masyarakat dapat menaati dan selalu mematuhi protokol kesehatan.
Di lokasi berbeda, Sarah (21) seorang pengelola kafe di Ranai Kota merasa keberatan dengan ketentuan untuk pelaku usaha warung makan, kafe, restoran dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00 WIB.

Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
"Kalau itu diterapkan ya tentu akan berdampak besar bagi pelaku usaha seperti kami ini. Dengan ketentuan harus tutup jam 9 malam (21.00 WIB-red) saja sudah susah kitanya.
Apalagi jika ketentuan yang baru itu diterapkan," kata Sarah di tempat usahanya.
Meskipun demikian, jika aturan tersebut diberlakukan ia mengaku hanya bisa mengikuti aturan yang ada.
"Kalau memang diterapkan ya mau bagaimana lagi bang, kita ngikut aja," imbuhnya.
"Saat ini kan banyak video yang beredar di Medsos, tetang penerapan PPKM mikro, dimana tempat para pelaku usaha sampai disemprot dengan air untuk membubarkan masyarakat di sana. Kalau bisa di sini jangan sampai seperti itulah," sambungnya.
Adapun ketentuan yang tertera dalam Instruksi Mendagri nomor 17 tahun 2021 sebagai pengetatan PPKM Mikro yakni :
1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.
4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.
5. Mall tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.