PPKM Darurat di Batam, Pelanggar Bisa Dipenjara hingga Kena Denda Rp 100 Juta

PPKM Darurat yang bakal berlaku di Batam bukan aturan di atas kertas semata. Masyarakat bisa dikenai sanksi berupa kurungan penjara hingga denda.

tribunbatam.id/Alfandi Simamora
PPKM DARURAT - Sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat. FOTO: Suasana saat Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono bersama rombongan saat menyambangi dan mengobrol dengan pasien Covid-19 yang tengah menjalani isolasi mandiri di rumah, Jumat (28/5/2021) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pelanggar Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang bakal berlaku di Batam dan Tanjungpinang bakal kena sanksi.

Tak main-main, pelanggar bisa dipenjara hingga dikenai denda.

Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi masyarakat maupun perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat ini.

Dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021, sanksi pelanggar PPKM Darurat ini dikenai Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Namun, kini ditambah dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2021.

Berikut pasal yang berkaitan dengan sanksi terhadap pelanggar PPKM Darurat:

1. UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Dalam Pasal 14 mengatakan bahwa:

(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

(2) Terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.

2. UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam Pasal 93 tercantum:

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.”

Selain itu, sanksi juga diberikan pada Kepala Derah yang diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

(1) Sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota.

(2) Jika telah disampaikan 2 kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara selama 3 bulan.

Adapun melansir artikel di Kompas.com dengan judul "Masyarakat Pelanggar PPKM Darurat Bisa Dijerat Pidana Penjara, Ini Aturannya",  pasal KUHP yang bisa dikenakan sebagaimana yang tertulis dalam Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021 yakni:

Pasal 212

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved