PPKM Darurat di Batam, Pelanggar Bisa Dipenjara hingga Kena Denda Rp 100 Juta

PPKM Darurat yang bakal berlaku di Batam bukan aturan di atas kertas semata. Masyarakat bisa dikenai sanksi berupa kurungan penjara hingga denda.

tribunbatam.id/Alfandi Simamora
PPKM DARURAT - Sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat. FOTO: Suasana saat Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono bersama rombongan saat menyambangi dan mengobrol dengan pasien Covid-19 yang tengah menjalani isolasi mandiri di rumah, Jumat (28/5/2021) 

3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat 2 tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga maka pidananya dapat ditambah sepertiga.

Barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana seseorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum dan tidak pergi sesudah diperintahkan oleh atau atas nama penguasa yang berwenang diancam dengan pidana penjara paling lama 3 minggu.

Pasal 218

Barangsiapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintahkan tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang diancam karena ikut serta pengelompokan dengan pidana paling lama 4 bulan 2 minggu

Selain itu, masyarakat yang melanggar PPKM Darurat juga bisa dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Kemudian juga pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

Inmendagri sebelum revisi

Sebagai informasi, Inmendagri ini mengubah sanksi yang awalnya tercatat dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021.

Pada Inmendagri yang lama, KUHP tidak dimasukkan dalam daftar sanksi yang akan dikenakan ke masyarakat pelanggar PPKM Darurat.

(*)
Berita lain tentang COVID-19
Baca berita terbaru lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved