PPKM Darurat di Batam, Pelanggar Bisa Dipenjara hingga Kena Denda Rp 100 Juta

PPKM Darurat yang bakal berlaku di Batam bukan aturan di atas kertas semata. Masyarakat bisa dikenai sanksi berupa kurungan penjara hingga denda.

tribunbatam.id/Alfandi Simamora
PPKM DARURAT - Sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat. FOTO: Suasana saat Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono bersama rombongan saat menyambangi dan mengobrol dengan pasien Covid-19 yang tengah menjalani isolasi mandiri di rumah, Jumat (28/5/2021) 

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Pasal 213

Paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasal 211 dan 212 diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama 5 tahun jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka.

2. dengan pidana penjara paling lama 8 tahun 6 bulan jika mengakibatkan luka berat.

3. dengan pidana penjara paling lama 12 tahun jika mengakibatkan orang mati.

Pasal 214

1) Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun

2) yang bersalah dikenakan:

1. Pidana paling lama 8 tahun 6 bulan jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka.

2. Pidana penjara paling lama 12 tahun jika mengakibatkan luka berat.

3. Pidana penjara paling lama 15 tahun jika mengakibatkan orang mati.

Pasal 215

Disamakan dengan pejabat dalam Pasal 211 dan 214:

1. Orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan sesuatu jabatan umum.

2. Pengurus dan para pegawai yang disumpah serta pekerja-pekerja pada jawatan kereta api dan trem untuk lalu lintas umum di mana pengangkutan dijalankan dengan tenaga uap atau mesin lainnya.

Pasal 216

1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya demikian pula yang diberikan kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah menghalangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut diancam dengan pidana paling lama 4 bulan 2 minggu.

2) Disamakan dengan pejabat tersebut di atas setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved