CORONA KEPRI
PPKM Mikro Kepri, Satpol PP Bintan Awasi Aktivitas Warga di Atas Pukul 20.00 Wib
Kasatpol PP Bintan Raja Muhammad menyebut, pihaknya menurunkan sebanyak 100 personel terkait pengawasan PPKM Mikro di Bintan
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Penyekatan aktivitas masyarakat di perbatasan dari Tanjungpinang menuju Bintan di Kecamatan Bintan Timur belum diberlakukan.
Kendati pun saat ini Kabupaten Bintan telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bintan, Raja Muhammad.
"Kalau untuk pengetatan dan pemantauan di titik perbatasan antara Tanjungpinang ke Kecamatan Bintan Timur di Sungai Pulai, sampai sejauh ini belum ada kita lakukan.
Masih normal seperti biasanya dan aktivitas masih diperbolehkan yang datang dari Tanjungpinang ke Bintim," tuturnya, Jumat (9/7/2021).
Ia melanjutkan, penerapan PPMK Mikro di Bintan, seperti di Kecamatan Bintan Utara, Gunung Kijang termasuk Bintan Timur hanya sebatas jam operasional dan kapasitas pengunjung.
Disampaikan, sesuai edaran Bupati Bintan mulai tanggal 7-20 Juli 2021, pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, swalayan, supermarket, restoran, rumah makan, kedai kopi, kafe, bar dilakukan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% dari kapasitas ruangan.
Kemudian ada pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Artinya untuk kegiatan makan, minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) diberlakukan ketentuan.
Yakni makan atau minum di tempat diberlakukan pembatasan sebesar 25% dari kapasitas ruangan dan jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 WIB.
Sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan antar, dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 WIB.
"Edaran inilah yang kita pantau di lapangan bersama tim gabungan di setiap Kecamatan di Bintan. Salah satunya kecamatan yang ramai di Bintan Utara, Gunung Kijang dan Bintan Timur," terangnya.
Raja menyebutkan, tim gabungan juga memantau aktivitas masyarakat yang keluar di atas pukul 20.00 Wib.
"Seperti yang dilakukan di Bundaran Tugu Tanjak Kijang Kota kemarin. Kita juga melakukan penyekatan dan imbauan dalam penerapan PPKM," ungkapnya.
Warga yang beraktivitas di atas pukul 20.00 Wib, ditanyai kemana tujuannya. Jika tak memakai masker, disuruh putar arah. Selain itu, warga juga diingatkan soal penerapan protokol kesehatan.
Raja menambahkan, ada sebanyak 100 personel Satpol PP Bintan diturunkan untuk menerapkan PPKM Mikro di wilayah Bintan.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat dan pemilik usaha agar bisa mengikuti aturan edaran Bupati Bintan demi mencegah penyebaran Covid-19 di Wilayah Bintan.
Masih Ada Pedagang Beraktivitas di Atas Pukul 20.00 WIB
Sebelumnya diberitakan, kasus Covid-19 masih terus merebak dan bertambah di Kabupaten Bintan.
Akibatnya Bintan masih masuk dalam zona merah Covid-19.
Untuk menekan penambahan kasus Covid-19 di Bintan, Pemerintah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro.
Aturan ini membatasi jam operasi kegiatan berdagang dan warung kopi maksimal sampai pukul 8 malam.
Pantauan Tribunbatam.id di lapangan, masih banyak pedagang yang belum tahu mengenai aturan jam malam di PPKM Mikro itu.
Baca juga: PPKM Mikro Kepri di Natuna, Aktivitas Usaha Akan Dibatasi hingga Pukul 17.00 WIB
Salah satunya pedagang yang berada di Km 16 Toapaya, Bintan, Niko. Ia mengaku belum tahu mengenai aturan yang sudah diterapkan oleh pemerintah, perihal aktivitas usaha harus tutup pukul 20.00 wib.
"Saya baru tahu kemarin sudah diterapkan, setelah ada dari tim gabungan datang dan mengingatkan agar tutup jam 8," tuturnya, Kamis (8/7/2021).
Hal yang sama juga disampaikan Subakri. Ia baru tahu aturan itu saat tim gabungan mendatangi dirinya yang tengah berdagang gorengan.
Saat itu ia diminta untuk segera tutup, karenakan sudah lewat pukul 8 malam.
"Sempat bingung saat itu mas, kebetulan gorengan saya masih ada dan belum habis terjual," tuturnya.
Syukurnya saat itu ada Camat Toapaya yang kebetulan ikut dalam razia PPKM. Dagangannya habis dibeli Camat Toapaya dan Subakri pun segera berkemas dan pulang.
"Saya di situ sangat terharu dengan Pak Camat Toapaya, soalnya masih memikirkan pedagang. Walaupun sedang melaksanakan tugas dalam menekan kasus covid-19 di Bintan. Terima kasih pak," katanya tersenyum bersama istrinya.
Pasangan suami istri (pasutri) asal Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat ini mengaku akan mengikuti aturan Pemerintah guna menekan angka penyebaran Covid-19.

"Kalau kami pedagang dan warga ini ikut saja dengan aturan pemerintah, meskipun memang sedikit berat tutup jam 8 malam. Tapi apa boleh buat," terang bapak dua anak ini.
Saat ditanyakan apakah akan berjualan lebih awal, Subakri mengakui hal itu dan akan berdagang gorengan lebih awal lagi dari biasanya.
"Jadi nanti saya akan mulai berdagang pukul 9 pagi dari biasanya sekitar pukul 11-12 siang,"terangnya.
Subakri mengaku kebijakan pembatasan aktivitas usaha itu pasti berpengaruh terhadap omzetnya.
Lantaran biasanya dari pukul 8 sampai 10 malam, masih ada yang membeli gorengannya dan lumayan ramai.
"Tetapi kan, kalau rezeki itu tidak kemana. Yang penting kita ikhlas saja. Mungkin ada hikmah di balik ini semua, untuk kepentingan kita bersama,"terangnya.
Pemberlakuan tutup usaha pukul 20.00 Wib ini juga berlaku bagi seluruh warung kopi di wilayah Bintan.
Perihal aturan itu, salah satu pekerja di salah satu warung kopi di Km 16 Toapaya mengakui, kini mereka tutup pukul 20.00 Wib
"Ya, warung kopi juga diberlakukan tutup jam 8 malam mulai kemarin," terang Ayu.
Aturan itu diketahuinya ketika tim gabungan mendatangi warung kopi yang dijaga olehnya.
"Kemarin kan tim gabungan kemari, dan mengatakan tutup jam 8 malam guna mengantisipasi penyebaran covid-19,"ungkapnya.
Ia pun menambahkan, kebijakan ini berlaku dari tanggal 6-23 Juli 2021 nanti.
Sementara itu, Camat Toapaya Nepy Purwanto mengaku, saat menggelar operasi, mereka masih menemukan pedagang yang jualan lewat dari pukul 20.00 Wib.
Nepy mengajak kepada para pedagang dan masyarakat untuk mematuhi ketentuan PPKM skala mikro dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Toapaya.
"Ya razia kita lakukan untuk mendisiplinkan para pedagang agar berjualannya hanya boleh sampai jam 8 malam saja. Dari beberapa pusat keramaian yang kami datangi, memang masih kami temukan pedagang berjualan di atas jam 8 malam,"ungkapnya.
Nepy menambahkan, pihaknya akan terus menggelar razia. Saat razia, petugas juga mengimbau dan menyosialisasikan edaran Bupati Bintan tentang PPKM skala mikro kepada para pedagang, baik kaki lima, warung makan maupun kedai kopi serta swalayan.
Harapannya, para pemilik usaha memiliki kesadaran untuk bersama pemerintah mengendalikan penularan Covid-19 agar keadaan bisa kembali seperti sedia kala.
Nepy berpesan, protokol kesehatan harus menjadi kebutuhan dimasa pandemi ini.
"Jadi kalau kemana-mana kita harus tetap pakai masker, memperhatikan jarak aman dan jangan lupa cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer.Supaya kita dan keluarga terlindungi,"tutupnya (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita tentang Bintan
Berita tentang Corona Kepri