Pemerintah Terapkan Aturan Baru Batas Maksimal Tarik Tunai di ATM Mulai 12 Juli
Pemerintah akan menerapkan aturan baru soal batas maksimal tarik tunai di ATM mulai Senin 12 Juli 2021
Berikut batas maksimal tarik tunai di ATM terbaru:
* Menaikkan batas paling banyak (maksimal) nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp 15 juta menjadi Rp20 juta tiap rekening dalam satu hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi chip.
* Mempertahankan batas paling banyak (maksimal) nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM sebesar Rp 10 juta tiap rekening dalam satu hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi magnetic stripe.
Baca juga: Nekat Bunuh Suami Demi Pria Afganisatan, Ternyata Istri Juragan Emas Hanya Jadi ATM Berjalan
Baca juga: SEGERA Ganti, Ini Perbedaan Kartu ATM Magnetic Stripes dan Chip, Cek Jadwal Pemblokirannya
Penyesuaian batas maksimal tarik tunai di mesin ATM berlaku sejak tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 30 September 2021.
BI terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait termasuk asosiasi industri dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan, dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19.
“BI mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama. Serta menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS),” bebernya.
(*)
Sumber: Kompas.com