CORONA KEPRI

PPKM Darurat Tanjungpinang Berlaku 9 Hari Mulai Senin 12 Juli 2021

Terkait PPKM Darurat di Tanjungpinang, Walikota Rahma menyebut jika ibu kota Provinsi Kepri itu diurutan nomor satu.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Noven Simanjuntak
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma saat memimpin rapat persiapan penerapan PPKM darurat, di kantor Wali Kota Tanjungpinang, Sabtu (10/7) sore kemarin. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Tanjungpinang bakal berlaku selama 9 hari mulai tanggal 12 Juli 2021.

Wali kota Tanjungpinang Rahma pun telah menerbitkan Surat Edaran Walikota Nomor: 443.1/980/6.1.01/2021 tentang PPKM darurat Covid-19.

Tanjungpinang dan Batam menjadi dua daerah di Provinsi Kepri yang diminta memberlakukan PPKM Darurat.

Total ada 15 daerah di Indonesia yang memberlakukan PPKM Darurat di luar Pulau Jawa dan Bali.

Terus meningkatnya kasus baru covid-19 di Tanjungpinang ditambah status Zona Merah Covid-19 menjadi salah satu penyebanya.

Rahma mengungkapkan, jika saat ini Tanjungpinang berada di urutan pertama.

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma saat memimpin rapat persiapan penerapan PPKM darurat, di kantor Wali Kota Tanjungpinang, Sabtu (10/7) sore kemarin.
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma saat memimpin rapat persiapan penerapan PPKM darurat, di kantor Wali Kota Tanjungpinang, Sabtu (10/7) sore kemarin. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

PPKM Darurat Tanjungpinang yang berlaku mulai 12 hingga 20 Juli 2021 itu, bakal dievaluasi sesuai kondisi pandemi virus corona di Tanjungpinang.

Menurutnya, kondisi ini memang membatasi kegiatan dan aktivitas, namun karena suatu instruksi maka harus dilaksanakan.

"Karena ini kondisi darurat, maka tidak dapat bergeser dari ketentuan Inmendagri.

Otomatis sepenuhnya melaksanakan perintah dari pusat.

Tidak dapat ditawar karena menyangkut penyelamatan dan perlindungan masyarakat Kota Tanjungpinang," jelasnya usai memimpin rapat persiapan penerapan PPKM darurat, di kantor Wali Kota Tanjungpinang, Sabtu (10/7) sore.

Terdapat sanksinya yang diatur dalam UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, UU No 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan serta UU No 1 tentang peraturan hukum pidana (KUHP).

Bagi orang yang menghalang-halangi ataupun melanggar ada ketentuan pidana yang nantinya akan ditangani oleh pihak kepolisian, kejaksaan hingga ke pengadilan.

Adapun Isi Surat Edaran tentang PPKM Darurat Covid-19 di antaranya:

Baca juga: Jelang PPKM Darurat Batam, Kasus Baru Covid-19 Bertambah 253 Orang

Baca juga: PPKM Darurat di Batam Berlaku Senin 12 Juli 2021, Wali Kota: Maaf sudah Mengganggu

- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online;

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved