CORONA KEPRI

PPKM Darurat di Batam Berlaku Senin 12 Juli 2021, Wali Kota: Maaf sudah Mengganggu

Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyampaikan permintaan maaf, PPKM darurat berlaku di Batam lantaran kasus covid-19 di Batam masuk zona merah

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI
PPKM Darurat di Batam Berlaku Senin 12 Juli 2021, Wali Kota: Maaf sudah Mengganggu. Foto Wali Kota Batam HM Rudi 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Susul Jawa dan Bali, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM Darurat juga berlaku di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Namun kebijakan ini tak berlaku di semua wilayah Kepri, hanya khusus Kota Batam dan Tanjungpinang.

Sebelumnya, pemerintah pusat menetapkan status PPKM Mikro yang diperketat di empat wilayah di Kepri.

Ke empat daerah itu, yakni Kota Tanjungpinang, Kota Batam, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Natuna.

Melihat angka kasus covid-19 yang terus meningkat, tak lama setelah itu, pemerintah pusat mengubah status Batam dan Tanjungpinang menjadi PPKM Darurat.

Sedangkan Kabupaten Bintan dan Natuna tetap berstatus PPKM berskala mikro diperketat.

PPKM Darurat bisa dikatakan pembatasan mobilitas masyarakat secara masif.

Sebelumnya, PPKM Darurat ini hanya dilakukan di Pulau Jawa-Bali, namun kini diperluas ke 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali.

Keputusan penerapan PPKM Darurat di 15 kabupaten/kota itu diumumkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang juga dihadiri Menteri Kesehatan, Mendagri, dan Kepala BNPB yang juga Ketua Satgas Covid-19, Jumat (9/7) petang.

"Pemerintah mendorong beberapa daerah memberlakukan PPKM darurat. Kita berlakukan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali 15 Kabupaten Kota di luar Jawa-Bali mulai 12 Juli," ujar Airlangga yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN).

Di Kepri, hanya Batam dan Tanjungpinang yang akan berlaku PPKM Darurat.

Sedangkan daerah lainnya di Indonesia adalah Bukittinggi, Padang Panjang, Padang (Sumatera Barat); Medan (Sumatera Utara); Bandar Lampung (Lampung); Singkawang dan Pontianak (Kalimantan Barat); Balikpapan, Bontang, Kab Berau (Kalimantan Timur); Mataram (Nusa Tenggara Barat), serta Manokawari dan Sorong (Papua Barat).

Setelah pengumuman PPKM Darurat ini, Wali Kota Batam yang juga Kepala BP Batam Muhammad Rudi langsung menggelar rapat mendadak bersama Forkompimda, Jumat (8/7/2021) sore di Dataran Engku Puteri Batam Center.

Baca juga: DATA Terbaru Pencapaian Vaksinasi Covid-19 di Kepri, Jumat 9 Juli 2021

"Kita memberlakukan PPKM Darurat mulai Senin ini," ujar Rudi.

Rudi menjelaskan, kebijakan ini diambil berdasarkan data Covid-19 Kepri yang sudah masuk level 4 atau zona merah.

Sehingga kebijakan ini harus dilaksanakan agar kasus Covid-19 bisa ditekan.

"Saya mohon maaf, Bapak/Ibu sudah mengganggu," katanya.

Rudi menyebutkan, pelaksanaannya sama persis dengan di wilayah Jawa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved