CORONA KEPRI
PPKM Darurat Tanjungpinang, Masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura Wajib Rapid Antigen
Kebijakan PPKM Darurat Tanjungpinang di Pelabuhan Sri Bintan Pura berlaku meski penumpang telah mengantongi Rapid Test Antigen dari daerah asal.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Tanjungpinang bakal menyasar ke sejumlah lini, termasuk trasportasi laut.
Penumpang yang masuk lewat Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) wajib menjalani Rapid Test Antigen oleh petugas yang berjaga di pelabuhan.
Kebijakan ini diakui Wali kota Tanjungpinang Rahma bakal berlaku selama 9 hari mulai Senin (12/7) besok.
Rahma menambahkan, biaya Rapid Test Antigen akan dibebankan lewat tarif biaya yang harus dibayar oleh penumpang.
Tidak hanya itu, calon penumpang juga diwajibkan memiliki keterangan surat keterangan telah divaksin minimal pada dosis pertama.

Bagi yang positif covid-19, operator kapal menurut Rahma harus bertanggung jawab dengan membawa pulang penumpang tersebut ke tempat awal ia naik.
Ini karena Tanjungpinang tidak bisa menerima pasien positif tersebut.
"Meskipun penumpang yang datang sudah punya bukti rapid dari Batam, Dabo atau lainnya, begitu masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura juga berlaku Rapid Test Antigen oleh petugas kami," ucapnya.
Rahma menambahkan, penyekatan jalan juga bakal berlaku, khususnya di perbatasan antara Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.
Nantinya penyekatan di lokasi perbatasan Tanjungpinang-Bintan akan dijaga oleh tiap-tiap petugas gabungan.
Pemberlakukan penyekatan diperbatasan tersebut mengingat kondisi Tanjungpinang yang terus mengkhawatirkan akibat penambahan kasus Covid-19 setiap hari yang lebih kurang mencapai 100 orang.
Baca juga: DPRD Batam Bicara PPKM Darurat: Tolong Dikaji Luas Dampaknya untuk Semua Aspek
Baca juga: PPKM Darurat di Batam Berlaku Senin 12 Juli 2021, Wali Kota: Maaf sudah Mengganggu
Lanjutnya saat ini kondisi ditiap-tiap rumah sakit yang ada di Kota Tanjungpinang sudah tidak dapat menampung pasien lantaran kekurangan tempat tidur.
"Teknisnya nanti bagi yang ingin lewat akan ditanyakan alasan dan kepentingannya apa dan pastinya diminta tunjukkan surat keterangan vaksin," jelasnya.
Rahma menambahkan, PPKM Darurat Tanjungpinang merupakan isntruksi dari pusat.
Pemko Tanjungpinang menurutnya harus patuh dan tidak bisa ditawar-tawar kembali.
Rahma berharap selama penerapan PPKM Darurat di Tanjungpinang dalam tempo 9 hari kedepan, masyarakat dapat membatasi mobilitas perjalanan ke luar daerah khususnya ke Kabupaten Bintan.
"Jika tidak mendesak kiranya dapat bertahan di rumah saja, kita lihat aspek esensialnya nanti," sebutnya.
Berlaku 9 Hari?
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Tanjungpinang bakal berlaku selama 9 hari mulai tanggal 12 Juli 2021.
Wali kota Tanjungpinang Rahma pun telah menerbitkan Surat Edaran Walikota Nomor: 443.1/980/6.1.01/2021 tentang PPKM darurat Covid-19.
Tanjungpinang dan Batam menjadi dua daerah di Provinsi Kepri yang diminta memberlakukan PPKM Darurat.
Total ada 15 daerah di Indonesia yang memberlakukan PPKM Darurat di luar Pulau Jawa dan Bali.
Terus meningkatnya kasus baru covid-19 di Tanjungpinang ditambah status Zona Merah Covid-19 menjadi salah satu penyebanya.
Rahma mengungkapkan, jika saat ini Tanjungpinang berada di urutan pertama.
PPKM Darurat Tanjungpinang yang berlaku mulai 12 hingga 20 Juli 2021 itu, bakal dievaluasi sesuai kondisi pandemi virus corona di Tanjungpinang.
Menurutnya, kondisi ini memang membatasi kegiatan dan aktivitas, namun karena suatu instruksi maka harus dilaksanakan.
"Karena ini kondisi darurat, maka tidak dapat bergeser dari ketentuan Inmendagri.
Otomatis sepenuhnya melaksanakan perintah dari pusat.
Tidak dapat ditawar karena menyangkut penyelamatan dan perlindungan masyarakat Kota Tanjungpinang," jelasnya usai memimpin rapat persiapan penerapan PPKM darurat, di kantor Wali Kota Tanjungpinang, Sabtu (10/7) sore.
Terdapat sanksinya yang diatur dalam UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, UU No 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan serta UU No 1 tentang peraturan hukum pidana (KUHP).
Bagi orang yang menghalang-halangi ataupun melanggar ada ketentuan pidana yang nantinya akan ditangani oleh pihak kepolisian, kejaksaan hingga ke pengadilan.
Adapun Isi Surat Edaran tentang PPKM Darurat Covid-19 di antaranya:
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online;
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH)
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
- Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;
- Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 wib dengan kapasitas pengunjung 50%
- Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima beli bungkus dibawa pulang (delivery/take away) dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);
- Tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;
- Pelaksanaan Resepsi Pernikahan ditiadakan selama PPKM Darurat;
- Pelaku perjalanan domestik:
1) Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, dan kapal laut;
3) Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya
dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin;
4) Pemerintah Kota Tanjungpinang dapat melakukan test antigen kepada penumpang yang masuk ke wilayang Kota Tanjungpinang dalam rangka penguatan 3T (testing, tracing, treatment).
- Pelaksanaan PPKM mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan
- Walikota Tanjungpinang didukung penuh oleh DPRD Kota Tanjungpinang,TNI, Polri, Kejaksaaan dan Pengadilan Negeri dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita Tribun Batam di Google
Berita Tentang Tanjungpinang