CORONA KEPRI
Hari Pertama PPKM Darurat Tanjungpinang, Kapal Rute Dabo dan Karimun Tak Beroperasi
Hari pertama penerapan PPKM Darurat Tanjungpinang langsung terasa di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP).
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Tanjungpinang langsung berdampak pada sejumlah rute pelayaran dari Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP).
Sejumlah kapal dengan berbagai rute dalam provinsi diketahui tak beroperasi.
Adapun rute kapal antar pulau yang tidak beroperasi seperti tujuan Tanjungpinang-Dabo, Tanjungpinang-Senayang, Tanjungpinang-Daik dan Tanjungpinang-Tanjung Batu.
Sementara rute tujuan Tanjungpinang-Karimun dan Tanjungpinang-Batam masih beroprasi.
Tidak beroprasinya kapal tujuan beberapa pulau itu disampaikan Petugas Keselamatan Berlayar Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP Tanjungpinang, Marta Wilayah.

"Mungkin atas penerapan PPKM Darurat Tanjungpinang berdampak terhadap jumlah penumpang sepi.
Membuat operator kapal memilih tak beroprasi," ujarnya, Senin (12/7/2021).
Selain alasan sepi penumpang, operator kapal juga akan meras rugi bila hanya jalan dengan kapasitas penumpang yang tidak memenuhi kebutuhan oprasionalnya.
"Kalau sepi penumpang, tentu tak nutup dengan oprasionalnya. Makanya memilih tidak berlayar," ucapnya.
Terhadap rute pelayaran tujuan Tanjungpinang-Karimun dan Tanjungpinang-Batam sendiri juga terpantau sangat sepi.
"Iya sangat sepi sekali penumpang, kalau data berapa penumpang datang dan pergi mungkin nanti malam bisa diberikan atau besok," ujarnya kembali.
PPKM Darurat Tanjungpinang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Tanjungpinang sebelumnya bakal menyasar ke sejumlah lini, termasuk trasportasi laut.
Baca juga: REAKSI Warga Batam saat Menghadapi Petugas Penyekatan di Hari Pertama PPKM Darurat
Baca juga: PPKM Darurat Tanjungpinang, Pencari Suaka Asal Afganistan Terjaring saat Pulang Berobat
Penumpang yang masuk lewat Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) wajib menjalani Rapid Test Antigen oleh petugas yang berjaga di pelabuhan.
Kebijakan ini diakui Wali kota Tanjungpinang Rahma bakal berlaku selama 9 hari mulai Senin (12/7) besok.