CORONA KEPRI
Tanjungpinang PPKM Darurat, Warga Belum Vaksin Corona Dilarang Masuk Pasar
Hari pertama PPKM Darurat Tanjungpinang, sejumlah warga pun coba jalan pintas masuk ke permukiman warga.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
"Mudah-mudahan dengan pemberlakuan PPKM ini dapat membuat Tanjungpinang menurunkan angka terkonfirmasi", ucap Rahma saat melakukan dialog, Senin (12/7).
Rahma mengimbau kepada masyarakat untuk gotong royong bersama mendukung dalam pengetatan aktivitas dan mematuhi surat edaran yang telah dikeluarkan, demi menyelamatkan masyarakat agar Kota Tanjungpinang dapat kembali ke zona hijau.

Rahma didampingi oleh Koordinator Lapangan Percepatan Vaksinasi, Riono dan Koordinator Lapangan Penerapan Protokol Kesehatan, Surjadi.
Menurutnya, PPKM Darurat ini semata-semata untuk menyelamatkan masyarakat Kota Tanjungpinang agar tidak terpapar Covid-19.
Dikatakannya bahwa penerapan PPKM Darurat memiliki sejumlah aturan yang lebih ketat, hal ini bertujuan untuk menurunkan laju penularan COVID-19.
Rahma menambahkan, dengan diberlakukannya PPKM Darurat Tanjungpinang ini, masyarakat agar lebih patuh dan tetap ketat menerapkan prokes.
"Ini tugas kita bersama, pemerintah dan masyarakat serta seluruh elemen bahu-membahu dan bergotong-royong untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Kami harapkan sampai masa berakhirnya PPKM Darurat Tanjungpinang ini masyarakat yang terpapar berkurang dan semakin banyak yang sembuh atau selesai isolasi," ujar Rahma.
Hal senada juga disampaikan oleh Surjadi terkait penerapan prokes dan penyekatan dibeberapa titik.
Ia menjelaskan bahwa penyekatan tersebut bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat di tempat-tempat tertentu seperti di pelabuhan, bandara dan perbatasan wilayah Tanjungpinang-Bintan.
"Akan ada penyekatan di beberapa lokasi perbatasan atau jalur keluar masuk di Tanjungpinang, kepada setiap masyarakat yang akan berpergian ketika sampai di titik penyekatan akan ditanyakan alasan dan pemeriksaan oleh petugas,” jelas Surjadi.

Surjadi menjelaskan, lokasi penyekatan dan pemeriksaan akan dilakukan di bandara dan pelabuhan, yang dikuatkan di pintu masuk yaitu di Pelabuhan Sri Payung, Pelabuhan Sri Bintan Pura, Pelantar 1 dan 2, serta Bandara Raja Haji Fisalibillah.
“Untuk sekat batas wilayah ada 3 yaitu perbatasan km. 16 arah uban, perbatasan km. 15 sei pulai, perbatasan dompak arah batu licin (wacopek). Untuk melewati lintas batas Tanjungpinang akan ditanyakan tujuan perjalanan, bagi karyawan dapat menunjukkan surat tugas atau kartu identitas kerja, dan bagi masyarakat menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama”, tambahnya.
Dijelaskannya juga bahwa sektor esensial juga harus memperhatikan sistem pelayanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat agar lebih ketat menerapkan prokes.
Selain itu, Surjadi juga mengimbau agar rumah makan, kedai kopi dan restoran agar melayani pelanggan untuk take away atau dibawa pulang ke rumah.