LINGGA TERKINI

Romo Paschal Soroti Nasib 213 PTT dan THL Pemkab Lingga: Saran Saya Dikaji Lagi

Romo Paschal bereaksi setelah ada pihak yang menudinya sebagai provokator dalam menyoroti nasib ratusan PTT dan THL Pemkab Lingga itu.

TribunBatam.id/Istimewa
Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus atau yang akrab disapa Romo Paschal. 

Menurut hukum, jelasnya, tidak semua tindak pidana dapat dipidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 KUHP dan Pasal 49 ayat (1) KUHP.

"Perintahnya jelas, Tidak Dapat Dipidana," tegasnya.

Menyangkut dengan kebijakan Kepala Daerah memberhentikan rakyatnya di tengah situasi sulit dan dampak pandemi yang berimplikasi kepada ekonomi masyarakat.

Bahkan ada yang suami istri diberhentikan tanpa alasan yang jelas pun tiada kesalahan.

"Mereka punya keluarga, punya kesulitan hidup yang rumit ditengah situasi sulit seperti sekarang.

Mereka juga punya jasa terhadap Kabupaten Lingga. Apakah salah?

Urgensinya apa memberhentikan pekerja PTT atau THL sedemikian banyak di tengah kesulitan selama pandemi Covid-19 ini.

Kalau salah, salahnya dimana?

Koordinator Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKP-PMP) Kepri Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus diwawancarai di Mapolda Kepri 17 Juli 2018, dalam rangka mempertanyakan kelanjutan bos PT Tugas Mulia J Rusna yang berstatus narapidana mempekerjakan anak di bawah umur,  MS (16)  asal NTT.
Koordinator Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKP-PMP) Kepri Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus diwawancarai di Mapolda Kepri 17 Juli 2018, dalam rangka mempertanyakan kelanjutan bos PT Tugas Mulia J Rusna yang berstatus narapidana mempekerjakan anak di bawah umur, MS (16) asal NTT. (TRIBUNBATAM.id/Leo Halawa)

Apakah menyampaikan kritik tentang keadilan lalu diklaim provokator?

Mungkin orang lain akan melakukan upaya hukum tapi itu bukan tipe saya.

Saya tidak ada masalah, tapi peristiwa ini bagi saya adalah kesempatan buat kita sama sama belajar," tambahnya.

Romo Paschal juga menyoroti soal keberadaaannya di Batam.

Menurutnya, tidak ada masalah ketika membicarakan tanpa harus melihat domisili.

Ia menegaskan jika tidak memiliki kepentingan apapun serta hanya berjuang untuk kepentingan kemanusiaan, khususnya bagi 213 tenaa kerja yang diberhentikan secara sepihak oleh Pemkab Lingga.

Ia pun mengingatkan, fitnah dapat berakibat hukum sesuai pasal 311 ayat (1) KUHP, serta berpotensi menjadi pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 ayat (1) KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved