Minggu, 26 April 2026

BATAM TERKINI

Sabu 96,8 Gram Nyaris Masuk Bali via Batam, Coba Kelabui Petugas Lewat Jam Tangan

Pengungkapan kasus narkoba oleh Bea Cukai Batam ini terjadi pada Rabu (7/7) sekira pukul 4 sore.

TribunBatam.id/Istimewa
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan oleh petugas Bea Cukai Batam dalam sebuah boks jam tangan. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ada saja cara yang dilakukan pelaku pengedar narkoba unntuk mengelabui petugas.

Kasus yang diungkap Bea Cukai Batam ini contohnya.

Narkoba jenis sabu-sabu seberat 96,8 gram nyaris saja beredar di Kuta, Bali jika petugas tidak awas.

Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam (KPU BC Batam) Undani menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Batam terhadap citra x-ray pada barang tujuan Bali dalam sebuah kemasan jam tangan.

Kejadian itu terjadi pada Rabu (7/7) sekira pukul 16.00 WIB.

Barang bukti sabu-sabu yang diamankan oleh petugas Bea Cukai Batam dalam sebuah boks jam tangan.
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan oleh petugas Bea Cukai Batam dalam sebuah boks jam tangan. (TribunBatam.id/Istimewa)

Petugas Bea Cukai Batam yang bertugas di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) AEI mencurigai salah satu barang kiriman yang diberitahukan berisi jam tangan.

Diketahui bahwa barang tersebut akan dikirim oleh seorang pria inisial Y kepada penerima berinisial HR yang beralamat di Kuta, Badung, Bali.

Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan barang, dan didapati barang kiriman berupa satu buah jam tangan dan satu buah plastik mencurigakan berisi kristal putih.

“Petugas lalu, melakukan uji narcotest pada kristal putih tersebut, dan memastikan jika kristal tersebut
positif methamphetamine,” ungkapnya, Selasa (13/7/2021).

Atas barang bukti selanjutnya diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) guna proses lebih lanjut.

“Pelaku penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar," ungkap Undani.

Baca juga: Covid-19 Batam PPKM Darurat Hari Kedua, 2.068 Kasus Aktif Jalani Isolasi Mandiri

Baca juga: Kecelakaan di Batam, Truk Pertamina Ringsek Hantam Pohon di Jalan Yos Sudarso

Bukan yang Pertama

Petugas Bea Cukai Batam yang mengungkap upaya peredaran narkoba bukan yang pertama.

Jelang Lebaran 2021, calon pemudik yang nekat menyelundupkan narkoba ke daerah lain.

Syukurnya, aksi penyelundupan narkoba itu digagalkan petugas Bea Cukai Batam.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved